Pansus Soroti Aturan Pembangunan Gedung Serba Guna Ambengan Batu

Pansus Soroti Aturan Pembangunan Gedung Serba Guna Ambengan Batu
Yona Bagus Widyatmoko ketua Komisi A DPRD kota Surabaya

SURABAYA  (Wartatransparansi.com) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya melakukan Rapat Pansus yang membahas tentang usulan Raperda Persetujuan terhadap Penghapusan/ Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya Surabaya di ruang Komisi A DPRD kota Surabaya. Selasa (14/01/2025).

Sedianya rapat pansus kali ini adalah rapat terakhir, karena tanggal 4 Februari 2025 harus selesai dan di bawa ke Banmus untuk di paripurnakan. 6 poin dari 7 poin sudah dinyatakan clear, 6 ruas jalan akan difungsikan sebagai jalan sebagaimana mestinya. Namun dalam poin ke 7 terdapat bangunan baru milik Pemkot yang belum ada persetujuan dari DPRD Surabaya.

Rapat pansus dipimpin ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. Dan dihadiri wakil dari BPKAD, Kepala DPRKPP, wakil dari DSDBM, wakil dari Bagian Hukum dan Kerjasama, dan wakil dari Bagian Perekonomian dan Kerjasama.

Yona menyatakan, seluruh peserta rapat pansus untuk menyamakan presepsi soal mekanisme yang telah diatur sebelum memberikan persetujuan soal usulan terhadap Penghapusan atau Pemindahtanganan aset PD Pasar Surya sebagai salah satu BUMD milik Pemkot Surabaya.

“Maksudnya, kalau itu soal kegiatan pasar, maka itu menjadi ranah Pemkot, tapi kalau berkaitan dengan aset berupa lahan dan bangunan maka juga menjadi ranah DPRD untuk persetujuannya,” U
ungkapnya.

Rapat pansus panas, manakala disinggung keberadaan gedung Serbaguna di Ambengan Batu Kecamatan Tambaksari. Hasil temuan dari sidak Tim Pansus ke Ambengan Batu kecamatan Tambaksari. Rencananya bangunan tersebut
akan diresmikan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat sekitar.

Penulis: Sumardji