Di tempat yang sama Aldi Blaviandy anggota Komisi A menyatakan, Pansus masih membutuhkan satu kali pertemuan lagi untuk menentukan soal persetujuan Raperda yang menjadi usulan Pemkot Surabaya. Kare terganjal oleh
Bangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Ambengan Batu, karena idealnya ada pemberitahuan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan.
“Hal ini untuk mengantisipasi munculnya pertanyaan dari berbagai pihak termasuk masyarakat, agar tidak berkesimpulan ‘diperbolehkan’ mbangun dulu sebelum persetujuan dari dewan , bukan asal disetujui oleh PD.Pasar Surya,” ujarnya usai rapat pansus.
Politisi muda Partai Golkar ini menanggapi dengan keras cara Pemkot Surabaya ujug-ujug membangun Persil dengan mengabaikan aturan yang berlaku. Pihaknya merasa senang jika ternyata bangunan GSG tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat, tetapi harus ada mekanisme yang harus dilalui. Jangan sampai ada permasalahan muncul di kemudian hari.
“Artinya bisa bermanfaat untuk masyarakat, ya kenapa tidak. Hanya saja mekanismenya harus sesuai peraturan, sesuai dengan etape yang tepat. Tidak serta merta langsung dibangun. Jangan sampai muncul masalah di kemudian hari. Maka butuh clear di pansus ini, di pertemuan berikutnya,” tandasnya.
Lilik Arijanto Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, mangatakan bahwa Bangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Ambengan Batu telah tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya. Dan diserahkan ke Kecamatan sebagai pengelola.
“Sudah kita laporkan ke Pak Sekda selaku ketua tim penanganan aset dan sudah di distribusikan ke pihak pengelolanya yakni Kecamatan. Itu memang permintaan warga yang infonya belum pernah mendapatkan informasi kucuran pembangunan, sehingga permintaan ini direspon oleh pihak Bappeko,” pungkasnya. (*)





