Opini  

“Sinergi dan Penguatan Peran Komite Sekolah di Magetan”

Catatan Akhir Tahun Pendidikan Magetan

“Sinergi dan Penguatan Peran Komite Sekolah di Magetan”
Muries Subiyantoro

Biasanya pada tugas dan fungsi menggalang dana dari masyarakat inilah, persoalan mulai menyeruak ke permukaan. Untuk itulah, Penulis memiliki beberapa gagasan yang patut menjadi bahan pertimbangan dan kajian untuk menjadi bahan pemikiran bersama, terutama ketika ada keinginan besar di Magetan berkeinginan membuat Peraturan Bupati (Perbup) terhadap turunan dari Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Gagasan yang bisa ditawarkan adalah sebagai berikut:

Pertama, keberadaan Komite Sekolah harus dimaknai dan dipahami bukan sebagai kepanjangtanganan Sekolah dan/atau Kepala Sekolah. Karena jika Komite Sekolah dimaknai sebagai kepanjangtanganan Sekolah dan/atau Kepala Sekolah, maka pasti ada peran yang tumpang tindih dan campur aduk antara peran Sekolah, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah. Dan apabila ini yang terjadi, maka dimungkinkan memunculkan “permufakatan” yang tidak baik.

Kedua, apabila Komite Sekolah ingin menggalang dana dari masyarakat (orang tua/wali murid) maka harus dilakukan dengan musyawarah mufakat dengan seluruh orang tua/wali murid tanpa terkecuali dan harus menghasilkan 100 persen kemufakatan bersama. Apabila tidak terjadi kemufakatan 100 persen, ada sebagian kecil orang tua/wali murid yang merasa keberatan, maka orang tua/wali murid tersebut bisa “dibebaskan” dari hasil musyawarah yang telah diambil bersama.

Ketiga, menggalang dana dari masyarakat yang dilakukan oleh Komite Sekolah harus dimaknai sebagai sumbangan dan/atau bantuan, bukan iuran dan/atau pungutan. Karena sifatnya sumbangan dan/atau bantuan, maka tidak boleh ada batasan waktu dan batasan jumlah dalam memberikan sumbangan dan/atau bantuan tersebut. Karena jika ada batasan jumlah dan batasan waktu, maka makna sumbangan dan/atau bantuan akan hilang maknanya.

Keempat, Komite Sekolah sebelum melakukan Rapat Komite meminta Kepala Sekolah untuk memberikan informasi dan menerangkan tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) setiap tahun anggaran sekolah.

Kelima, setelah Komite Sekolah mendapatkan informasi lengkap tentang RAPBS dari Kepala Sekolah, maka Rapat Komite Sekolah bisa dimulai tanpa ada kehadiran dari Kepala Sekolah dan/atau guru. Sehingga tidak ada intervensi dari Kepala Sekolah dan guru kepada Komite Sekolah. Dan marwah Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri tetap terjaga

Keenam, setelah Rapat Komite Sekolah selesai dilaksanakan dan diketahui berapa sumbangan dan/atau bantuan sesuai kemufakatan bersama, maka perlu diumumkan di sekolah termasuk penggunaan sumbangan dan/atau bantuan tersebut untuk kebutuhan apa saja. Hal ini adalah sebagai bentuk transparansi informasi kepada publik khususnya di lingkungan masing-masing sekolah.

Ketujuh, dalam hal menggalang dana masyarakat, peran dan fungsi komunitas alumni masing-masing sekolah sebenarnya bisa diberdayakan secara optimal dan maksimal. Sehingga bisa saling mendukung dan saling sinergi dengan Komite Sekolah.

Hal yang paling penting dipahami, bahwa persoalan pendidikan tidak semata-mata urusan pemerintah an sich, tetapi juga menjadi urusan dari masyarakat dan swasta untuk terus bahu-membahu bersama-sama saling sinergi untuk memajukan pendidikan khususnya di Magetan yang Ngangeni ini. Akhir kata Aristoteles pernah berkata: “Akar pendidikan itu pahit, tapi buahnya manis”. (*)