LPK Satya Dharma Wilaga Sosialisasi Perlindungan Konsumen Di RSUD dr. Sayidiman

LPK Satya Dharma Wilaga Sosialisasi Perlindungan Konsumen Di RSUD dr. Sayidiman

MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Hari ini tanggal 4 Desember 20024 bertempat di aula rumah sakit Dr Sayidiman Magetan tim LPK (Satya Dharma wilaga) memenuhi undangan dari direktur Rumah Sakit sayidiman Magetan untuk keperluan sosialisasi undang-undang perlindungan konsumen dengan  karyawan yang ada di RSUD dr. Sayidiman magetan.

Undangan di hadiri Direktur LPK Satya Dharma Wilaga Gunadi dan Penasehat Joko Siswanto. “Kami disambut baik undangan sosialisasi dari direktur Rumah Sakit ini,” kata Gunadi. Kami menganggap adalah bentuk kepedulian pihak rumah sakit Dr Sayidiman untuk berbenah terutama dari internal mereka,  optimalisasi pelayanan di masayarakat Magetan, silaturahim ini sekaligus menjadi moment penyampaian sekaligus sosialisasi perlindungan konsumen.

Menurut Gunadi sosialisasi undang-undang perlindungan konsumen sangat penting diberikan untuk pembekalan kepada seluruh karyawan Rumah Sakit Umum Dr sayidiman Magetan. “Tuuannya agar mereka memahami hak dan kewajibannyanya sebagai pelayanan kesehatan terdepan di Magetan,” terang Gunadi yang juga seorang advocat ini.

 Ke depan mereka khususnya para karyawan RSUD Dr Sayidiman Magetan bisa memberikan pelayanan maksimal dan akhirnya bisa memberikan rasa nyaman aman bagi masyarakat  yang berobat dan membutuhkan pelayanan kesehatan di RSUD sayidiman Magetan.  Gunadi juga menyampaikan Terima kasih atas kerjasama yang dibangun oleh pimpinan Rumah Sakit Dr sayidiman yaitu Bapak Rahmat dengan lembaga perlindugan konsumen yang dia Pimpin .

Terakhir Gunadi dan Joko Siswanto menyampaikan pesan kepada seluruh karyawan RSUD Syaidiman Magetan, untuk lebih memiliki jiwa Handarbeni atau jiwa memiliki .Jadikan Rumah sakit tempat mereka bekerja, sekaligus rumah ke dua agar rasa nyaman,aman, dan hamonisasi baik antas sesama arasan dan bawahan maupun karywan dengan pasien yang berobat. (*)