Selasa, 10 Desember 2024
25 C
Surabaya
More
    Jawa TimurMagetanTindak Pidana TPPO di Kawedanan Ajukan Pledoi Setelah Dituntut 1 Tahun 8...

    Tindak Pidana TPPO di Kawedanan Ajukan Pledoi Setelah Dituntut 1 Tahun 8 bulan oleh JPU

    MAGETAN – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) pada anak dibawah umur di Kecamatan Kawedanan memasuki babak baru. Terdakwa Niken Umala Sari dituntut 1 tahun 8 bulan penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Magetan. Atas tuntutan tersebut Niken melalui Penasehat Hukumnya Ahmad Setiawan,SH, MH dan rekan mengajukan pledoi di Pengadilan Negeri setempat.

    Menurut Ahmad Setiawan dari fakta dan keterangan saksi dan terdakwa menyebut unsur TPPO dalam tuntutan JPU tak terbukti.” Tidak ditemukan adanya perbuatan TPPO seperti tuntutan JPU,” terang Ahmad Setiawan.

    Menurut Wiryo panggilan Ahmad Setiawan yang dimaksud dengan Perdagangan Orang adalah tindakan untuk tujuan eksploitasi.Sedang yang dimaksud eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban. Sedangka kedua korban bekerja di warung Niken dengan sukarela atau tanpa ada paksaan. “Fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi dan terdakwa, para korban atas kemauan dan keinginan sendiri untuk bekerja di warung,” kata Wiryo.

    Baca juga :  Ada Gugatan Ke MK Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Magetan Ditunda

    Kasus TPPO ini berawal saat dua korban anak dibawah unur sebut saja Bunga dan Mawar datang untuk bekerja di warung Niken.Kedua korban diantar orang tuanya kemudian dicarikan kos oleh terdakwa. Dalam keseharian kedua korban bekerja di warung biasa. Dengan pakaian minim untuk menarik pembeli datang ke warung Niken.

    Dan pada saat warung sepi kedua korban melayani dan menemani pembeli yang membawa minum minuman keras dari luar. Karena warung tersebut tidak menjual miras. Kedua korban dapat Tip/ uang juga masuk ke korban sendiri tidak diberikan ke terdakwa.” Kedua korban dalam melayani tamu minum miras juga tidak ada suruhan dari terdakwa, dia seperti itu nyari uang tambahan, dan juga atas kemauan korban tidak ada paksaan,” Kata Ahmad Setiawan.

    Baca juga :  Satreskrim Polres Magetan Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi Di Sukomoro

    Dari Persidangan menurut Ahmad Setiawan tidak ditemukan unsur unsur Pidana yang disangkan kepada Terdakwa.Dan yang lebih lucu lagi orang tua korban yang mengantar anaknya untuk bekerja di warung Niken tidak ikut ditersangkan.Sebenarnya masalah ini lebih pada hanya persaingan bisnis saja, karena di lokasi belakang pasar kelurahan Rejosari banyak warung berjajar jajar sepanjang jalan.

    Setelah dituntut 1 tahun 8 bulan, pihaknya telah mengajukan pledoi dan keputusan hakim akan dibacakan minggu depan di Pengadilan Negeri Magetan.” Semoga Pledoi kami bisa diterima hakim, dan akan memutus bebas terdakwa,” ujar Ahmad Setiawan. (*)

    Reporter : Rudi Ardi

    COPYRIGHT © 2024 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan