KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri berhasil meringkus seorang pria berinisial WSP alias Bodot (38), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Kediri.
Pria asal Kecamatan Pare ini ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan lanjutan setelah penangkapan SA (33), warga Kecamatan Pare. SA tertangkap lebih dulu dengan barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat 0,56 gram (berat bersih 0,36 gram), satu alat hisap (bong), korek api gas, dan satu ponsel.
“Setelah penangkapan SA, tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari WSP,” ujar AKP Sriati, Rabu 30 Oktober 2024.
WSP akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat kotor 3,27 gram (berat bersih 1,87 gram) yang disembunyikan dalam sebuah kotak jam warna hitam. Selain itu, petugas juga menemukan satu timbangan digital, bong, korek api gas, pipet kaca, serok plastik, dan satu ponsel.
Dalam keterangannya, AKP Sriati mengungkapkan bahwa WSP mendapatkan sabu-sabu dari seorang pria berinisial RJ, yang saat ini masih dalam pengejaran. WSP diduga membeli sabu seberat 5 gram seharga Rp5 juta yang kemudian disimpan dan dijual secara bertahap. Tersangka SA sendiri mengaku diperintahkan WSP untuk mengambil sabu di wilayah Badas dan kembali membeli dua gram sabu seharga Rp. 1,8 juta dari WSP.
Saat ini, WSP alias Bodot tengah diperiksa secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Kediri guna penyelidikan lebih lanjut. Menurut AKP Sriati, tersangka WSP diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kediri,” tutup AKP Sriati.(*)