Kediri  

Imigrasi Kediri Tangkap WNA Filipina Ber-KTP Indonesia, WNA Belanda Juga Diamankan

Imigrasi Kediri Tangkap WNA Filipina Ber-KTP Indonesia, WNA Belanda Juga Diamankan
Petugas Imigrasi Kediri Kelas II non TPI sedang menunjukkan barang bukti dan 2 WNA yang telah berhasil diamankan (foto:Moch Abi Madyan)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mengambil tindakan tegas dengan menahan dua warga negara asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Dua WNA tersebut adalah warga negara Filipina berinisial CB dan warga negara Belanda berinisial JB.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Adrian Nugroho menjelaskan, CB, warga asing Filipina yang menetap di Dusun Grogol, Kabupaten Kediri, diketahui tidak memiliki dokumen yang sah.

Penangkapan CB berawal dari laporan warga yang mencurigai keberadaan orang asing di daerah tersebut. Imigrasi Kediri kemudian menemukan bahwa CB tinggal bersama istrinya, warga negara Indonesia, dan mengaku menikah di Filipina sebelum masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda pada 2006.

Selama di Kediri, CB sering berpindah-pindah tempat tinggal. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa KTP CB diterbitkan secara kolektif pada 2006, namun ia tidak memiliki paspor Filipina maupun visa resmi.

” KTP atas nama yang bersangkutan masih kita lakukan penyelidikan asli atau palsu. Karena di tahun tersebut belum ada E-KTP,” ucapnya, Rabu 9 Oktober 2024.

Sementara itu, JB, warga negara Belanda berusia 38 tahun, ditangkap karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. JB, yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk penyatuan keluarga, telah overstay selama 72 hari setelah izin tinggalnya berakhir pada 21 Juli 2024.

Ia pun dikenai tindakan deportasi sesuai dengan Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa warga asing yang overstay lebih dari 60 hari dikenai tindakan deportasi dan penangkalan.

” Kedua tersangka baik CB dan JB kini ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kediri selama menunggu proses deportasi,”ungkapnya.(*)