Kamis, 3 Oktober 2024
30 C
Surabaya
More
    Jawa TimurBanyuwangiTerbukti Gunakan Akta Hibah Palsu, Agus Sudirman Divonis 8 Bulan

    Terbukti Gunakan Akta Hibah Palsu, Agus Sudirman Divonis 8 Bulan

    BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Sidang putusan Pengusaha Agus Sudirman alias Sinwa (78), di Vonis 8 bulan penjara oleh pengadilan negeri (PN) Banyuwangi, Senin (9/9/2024) dinyatakan bersalah karena menggunakan akta autentik hibah yang di palsukan.

    Ketua Majelis Hakim Dr. I Gede Yuliartha, S.H., M.H. dalam amar putusannya menyatakan.

    “Agus Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kepada negara, menggunakan akta autentik yang dipalsukan sesuai dakwaan penuntut umum.” tegas Gede Yuliartha.

    Lanjut Gede Yuliartha, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula meminta hukuman 1 tahun penjara.

    “Dalam amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 8 bulan dikurangi 1/5 masa tahanan kota. Terdakwa tetap ditahan,” tambah Gede.

    Baca juga :  Target Tuntas 2025, Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan

    Menanggapi putusan tersebut, Eko Sutrisno S.H., kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu 7 hari ke depan. “Apakah menerima putusan atau banding.” kata Eko dalam pesan WhatsApp nya.

    Kasus ini bermula dari retaknya rumah tangga Agus dengan istri keduanya, Sulfia Irani. Pasangan tanpa anak yang menikah pada 15 Oktober 2003 dan resmi bercerai pada 22 April 2022 ini memiliki harta gono-gini berupa sejumlah aset tanah.

    Konflik rumah tangga yang terjadi pada tahun 2017 mendorong Agus untuk menghibahkan aset-aset tersebut kepada empat anak kandungnya dari perkawinan sebelumnya tanpa persetujuan Sulfia.

    Pengalihan kepemilikan harta gono-gini ini dilakukan melalui dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta-akta hibah nomor 16, 17, 364, 305, dan 304. Sulfia dengan tegas menyangkal keaslian tanda tangannya pada dokumen-dokumen tersebut.

    Baca juga :  Target Tuntas 2025, Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan

    Dalam hasil pemeriksaan grafonomi kriminalistik dari laboratorium forensik Polda Jatim pun mengonfirmasi bahwa tanda tangan pada akta-akta hibah tersebut tidak identik dengan tanda tangan Sulfia.

    Kesaksian PPAT Fanny Sulistyanto Setiabudi memperkuat dugaan pemalsuan ini. Fanny menyatakan bahwa baik Agus maupun Sulfia tidak hadir secara langsung saat penandatanganan akta-akta hibah. Ia juga mengaku tidak menyaksikan langsung proses penandatanganan, sehingga meragukan keasliannya.

    Dua saksi lainnya, Dimas dan Wahyudi, dalam persidangan mengungkapkan bahwa mereka hanya menyaksikan Agus menandatangani akta-akta hibah di rumahnya. Setelah itu, dokumen – dokumen tersebut dibawa Agus ke dalam rumah dan tak lama kemudian kembali dalam keadaan telah lengkap tertandatangani.

    Dari peristiwa ini, Sulfia Irani mengalami kerugian mencapai hingga Rp 15 miliar. (*)

    Reporter : Nur Muzayyin

    COPYRIGHT © 2024 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan