KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Momen unik sekaligus menggelitik terjadi saat proses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri untuk periode 2024-2029. Pasangan Ferry Silviana Feronica (Bunda Fey) dan Regina Nadya Suwono, yang diusung oleh PAN dan NasDem, resmi mendaftar pada Kamis (29/8/2024) sore.
Di sela-sela acara tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Reza Cristian, secara mengejutkan berkelakar dengan meminta bantuan pembangunan gedung KPU kepada bapaslon tersebut.
Awalnya, sambutan Reza terdengar formal seperti biasanya, namun ditengah sambutannya ketika menerima bapaslon dan perwakilan partai pengusung serta Liaison Officer (LO). Ia menyampaikan keluhan terkait kondisi gedung KPU khususnya di ruang umah pintar pemilu (RPP) yang ukuran bangunanya ia nilai kurang memadai.
“Kami mohon maaf jika memang kondisinya seperti ini. Nanti, ini titipan dari pak Sek ( Sekretaris KPU Kota Kediri, Fany Wijayanto-red) ya, kalau jadi, kalau jadi wali kota ya kami mohon dibangunlah KPU Kota Kediri,” ujarnya sambil tertawa serta di iringi tepukan tangan oleh sejumlah masyarakat yang hadir di RPP.
Pernyataan tersebut langsung menarik perhatian peserta yang hadir, termasuk pengurus partai dan simpatisan. Banyak yang tersenyum dan menganggapnya sebagai kelakar belaka. Namun, ucapan Reza ini menimbulkan tanda tanya di kalangan publik mengenai etika dan netralitas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Setelah acara pendaftaran bapaslon, Reza menjelaskan bahwa pernyataannya tidak serius dan hanya bercanda tanpa maksud tertentu. Bahkan ia berkilah tidak membeda-bedakan penyambutan maupun menaruh harapan dengan bapaslon sehari sebelumnya mendaftarkan diri ke KPU.
“Kita tidak membedakan antara kemarin dan sekarang ya, tadi kan guyonan istilahnya. Makanya saya tekankan ‘kalau jadi’ karena belum tentu jadi,” katanya saat diwawancarai awak media.
Meskipun Reza menyebut pernyataannya sebagai candaan, ia tetap mengungkapkan harapannya agar pemerintah kota, siapapun yang memimpin nantinya, memperhatikan pembangunan gedung KPU. “Tadi itu kan saya kepikiran karena gedung kita sempit, ya siapapun yang jadi harapannya, ini kan properti punya pemkot. Jadi, siapapun yang jadi nanti kami harapkan kalau bisa KPU dibangun lagi,” imbuh Reza.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, menyebut bahwa meskipun pernyataan Ketua KPU Kota Kediri Reza Cristian hanya bercanda, secara etika, hal tersebut tidak patut dilakukan oleh seorang penyelenggara pemilu.
“Kalau secara etika belum bisa dikatakan benar ya, tapi kembali lagi saya tidak bisa langsung menjustifikasi karena legal standing-nya masih belum menjadi calon,” jelasnya.
Yudi juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan imbauan kepada KPU Kota Kediri untuk menjaga sikap netral selama proses pemilu, baik dalam Pilwali Kediri 2024 maupun Pilgub Jawa Timur.
“Kita akan terus mengawasi agar semua pihak, terutama penyelenggara pemilu, tetap bersikap netral dan profesional,” urai Yudi.
Disinggung apakah ada unsur laporan pelanggaran atau temuan oleh Bawaslu tentang apa yang telah disampaikan oleh Ketua KPU Kota Kediri tersebut. Yudi mengutarakan bahwa peran Bawaslu hanya sebatas mengawasi tahapan pendaftaran bapaslon, dan tidak ada laporan yang akan diadukan ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).
” Kami hanya mengawasi pendaftaran bapaslon tentang administrasinya, dan kami hanya memberikan himbauan saja kepada KPU agar bertindak atau bersikap dengan baik,” tutup Yudi.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun oleh Wartatransparansi, Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, tidak menyampaikan kelakar meminta bantuan pembangunan gedung KPU saat menerima berkas pendaftaran pasangan calon (bapaslon) wali kota dan wakil wali kota Kediri, Vinanda Prameswati dan Gus Qowim. Penyerahan berkas tersebut dilakukan pada hari kedua masa pendaftaran, menjadikan Vinanda dan Gus Qowim sebagai pasangan pertama yang mendaftar pada hari itu.
Sebagai catatan, meskipun candaan Ketua KPU Kota Kediri ini mungkin tidak dimaksudkan secara serius, hal tersebut tetap menjadi perhatian publik karena berhubungan dengan netralitas lembaga penyelenggara pemilu di daerah tersebut.(*)