PALU (Wartatransparansi.com) – Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Polresta Palu, Ipda MA dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng karena diduga tidak profesional dalam menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dia dilaporkan AM yang menyatakan istrinya bertemu Ipda MA di sebuah hotel di Kota Palu. Tak dipungkiri sang istri, bahkan mengaku pernah bertemu dan berpelukan dengan Ipda MA di salah satu kamar hotel.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah saat ditanyai sejumlah wartawan mengenai laporan tersebut mengatakan, “Jadi kemarin saya mendapat laporan dari Kasi Propam mengenai laporan dari seorang laki-laki, yang kemudian melaporkan bahwa salah satu petugas/anggota kami telah melakukan perbuatan yang tidak semestinya. profesional dalam melakukan penyidikan terhadap kasus istri pelapor,” kata Kapolresta Palu.
Kombes Pol Barliansyah kemudian membenarkan telah menerima informasi tersebut. “Laporan ini sudah saya terima. Kemudian saya sudah perintahkan Kasi Propam Polresta Palu untuk mendalami apakah berita tersebut seperti itu atau bagaimana saya akan menyampaikannya di kemudian hari, ” jelasnya.
Meski demikian, kata Barliansyah, pihaknya juga terus mengikuti perkembangan laporan tersebut. “Sampai saat ini saya mengikuti perkembangan tersebut. Ternyata hal itu sudah lama dilaporkan ke Propam, dari hasil kasus itu saya masih menunggu,” ujarnya.
Ia kemudian mengatakan, pihaknya membuka pintu jika suami pelaku KDRT ingin melaporkan anggota beserta istrinya. “Hanya saja, di satu sisi sang suami masih dalam proses pemeriksaan oleh kami (Polresta Palu). Karena ada suatu perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terhadap istrinya,” jelas Kapolresta,
“Kemarin saya juga sempat ngobrol dengan Kasi Propam. Saya mau menghubungi istrinya. Tapi istrinya tidak ada di Kota Palu, dia merasa terancam, dia takut. Jadi dia sekarang ada di tempat yang tidak mungkin disampaikan disini. Jadi kita tunggu saja. Saya sebagai pimpinan tetap tegak pada aturan,” sambungnya.
Barliansyah menegaskan, jika ada oknum anggota yang melakukan kesalahan akan ditindak. “Saya akan bertindak sesuai kapasitas saya. Kalau pidananya terpenuhi, kita proses secara hukum. Tapi kalau tidak dipenuhi, mungkin kode etiknya didisiplinkan, saya tetap lakukan itu,” ujarnya.
Sementara itu, terkait surat pemeriksaan dari Bidpropam Polda, Barliansyah menegaskan, “Tidak apa-apa. Jadi semua peraturan akan kami dukung. Jadi kalau Bidpropam menyurati saya untuk memanggil anggota itu untuk diperiksa, akan kami bawa ke Bidpropam,” jelasnya.
Kemudian ditegaskannya pula, “Jadi kita menonjobkan (tidak mengaktifkan kanit PPA) satu permasalahan jika terbukti pidananya dan untuk kepentingan penyidikan,” sambungnya.
Sabung Ayam
Sementara itu, terkait adanya laporan masyarakat mengenai perjudian sabung ayam di daerah tertentu, Barliansyah menjelaskan, “Saya menyatakan hal ini menjadi perhatian saya untuk ditindaklanjuti karena merupakan pelanggaran pidana,” ujarnya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan tindakan perjudian sabung ayam.
Dia juga mengatakan bahwa, masalah sabung ayam itu audah disampaikan kepada Kapolsek Tawaili. Bahkan, dia juga mengaku sudah berbicara dengan Camat Palu Utara agar bisa berkolaborasi dengan tokoh masyarakat, pemuda dan tokoh agama yang ada di sana untuk duduk bersama menghentikan kegiatan tersebut.
“Kalau bicara sabung ayam memang ada perjudian di sana, tapi kalau misalnya ada sekelompok orang yang mengaku kegiatan seperti kontes sabung ayam Nusantara, silakan buktikan ke kami, tapi kalau memenuhi unsur yang dimaksud, saya tidak bisa melarangnya. Namun mari kita lihat apakah pelaksanaan di lapangan benar-benar kontes sabung ayam atau judi sabung ayam,” tandas Kapolresta Palu. (*)