Maju Pilkada Serentak 2024, Tiga Pj. Bupati-Walikota di Jatim Nyatakan Mundur

Maju Pilkada Serentak 2024, Tiga Pj. Bupati-Walikota di Jatim Nyatakan Mundur
Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono

SURABAYA (Wartatransparansi.com)  –– Tiga Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota di Jawa Timur memgundurkan diri. Pengunduran diri ketiganya dikarenakan maju dalam Pilkada Serentak 2024.

Kabar tiga Pj Bupati/Wali Kota mengundurkan diri tersebut dibenarkan Adhy Karyono, Pj Gubernur Jatim. di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/7/2024)

“Memang benar ada tiga yang mengundurkan diri. Suratnya sudah saya terima. Ketiganya Pj Bondowoso, Jonbang dan Magetan,”

Pj Gubernur Adhy menambahkan, Pj Kota Malang juga mengajukan pengunduran diri. Namun, hingga kini suratnya masih belum diterima.

“Kota Malang juga mengajukan. Tapi suratnya belum saya terima,” tambahnya. Terkait nama pengganti, Pj Gubernur Adhy belum menyebutkannya. “Untuk pengganti ya rahasia dong,” katanya.

Sekedar diketahui, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menegaskan bahwa Pj kepala daerah wajib mundur dari jabatanya jika maju dalam Pilkada Serentak 2024.

Peraturan pengunduran diri tersebut tertuang dalam surat nomor 100.2.1.3/2341/SJ yang ditandatangani Komjen Pol Drs Tomsi Thohir, selaku Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri.

Batas waktu pengunduran diri bagi Pj Kepala Daerah ini paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. (*)