KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, mengadakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
” Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan di daerah lain harus mundur,” kata Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, saat diwawancarai dalam kegiatan sosialisasi PKPU di salah satu caffe diwilayah tersebut, Senin (15/7/2024).
Ia mengutarakan adanya peraturan tersebut diharapakan semua partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calon (paslon) dapat memahaminya, mulai dari syarat, mekanisme dan tahapan pendaftaran paslon.
Sedangkan, jika kepala daerah aktif, berniat mencalonkan diri kembali di tempatnya kini bertugas, tidak perlu mundur dari jabatanya semula.
Masih sambung Nanang, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri kata Nanang akan dimulai pada akhir bulan Agustus 2024.
” Untuk pendaftaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kediri dibutanggal 27-29 Agustus 2024 sedangkan pengumuman akan dibuka pada tanggal 24-26 Agustus 2024,” tutupnya.
Untuk diketahui, sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan partai politik dan tokoh lintas agama di Kabupaten Kediri. (*)