4 Tahanan Kabur Tertangkap, Kabid Humas: Tetap Ada Sanksi Bagi Anggota

4 Tahanan Kabur Tertangkap, Kabid Humas: Tetap Ada Sanksi Bagi Anggota
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono

PALU (Wartatransparansi.com) – Pelarian 4 orang tahanan yang kabur dari Polsek Biromaru, Kabupatern Sigi, Sulawesi Tengah, akhirnya berakhir. Keempatnya ditangkap di wilayah berbeda dalam waktu 4 hari. Ini berkat kerja sama petugas gabungan Polres Sigi dan Polsek Palu Barat, Polresta Palu, Polres Tolitoli yang didukung Polda Sulteng.

Hanya, meski pun keempat tahanan tersebut sudah berhasil ditangkap, namun Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dengan tegas menyatakan, akan memberikan sanksi hukum terhadap anggota Polri yang lalai menjalankan tugasnya.

“Sekadar informasi, meski 4 tahanan yang kabur berhasil ditangkap kembali, tentunya tetap ada sanksi hukum terhadap anggota Polri yang lalai menjalankan tugasnya,“ tegas Djoko Wienartono di Palu, Rabu (26/6/2024).

Dijelaskan, tim gabungan menangkap tersangka berinisial AB dan F pada Minggu (23/6/2024), sedangkan tersangka J menyerahkan diri dan R ditangkap di kawasan Polres Tolitoli pada Selasa (25/6/2024).

“Saat ini yang sudah diamankan di Polsek Biromaru sebanyak tiga orang. Satunya yang berinisial R diamankan di Polres Sigi. R ini adalah pelaku pembobolan gembok ruang tahanan Polsek Biromaru,” jelasnya.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor : Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sanksinya berupa sanksi Etika yakni;

  1. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
  2. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian dan rohani
  3. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, sanksi administratif yakni;
  4. Mutasi bersifat demosi
  5. Tunda pangkat
  6. Patsus paling lama 30 hari
  7. PTDH sebagai Anggota Polri. (*)