KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Dalam sebuah momen yang penuh haru, Polres Kediri Kota memfasilitasi pernikahan seorang narapidana yang saat ini tengah menjalani masa tahanan.
Upacara pernikahan yang digelar di Masjid Baiturrahim berlangsung dengan penuh kebahagiaan, menunjukkan sisi humanis dari institusi kepolisian dalam mendukung hak-hak sipil para narapidana.
Sejumlah keluarga dari kedua mempelai tampak hadir menyaksikan proses akad nikah. Berstatus sebagai narapidana tidak membuat RW (inisial) memupuskan niatnya menikahi kekasih tercinta RSSB.
RW merasa senang karena impian untuk memperistri kekasihnya tetap terlaksana, meskipun digelar secara sederhana di Polres Kediri Kota tempat ia ditahan
Namun keinginannya untuk tinggal bersama sang istri harus ditunda karena ia harus menjalani masa hukumannya terlebih dulu.
Usai menikah, RW harus kembali menghuni sel tahanan Polres Kediri Kota sebagai narapidana kasus narkoba.
“Saya tidak menyangka akan melangsungkan akad nikah dengan kondisi seperti ini. Namun ini tetap harus disyukuri,” kata RW usai akad nikah.
Sementara itu Kasat Tahti Polres Kediri Kota, Ipda M.S Youono, mengatakan bahwa RW dan keluarganya telah mengajukan izin untuk melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya.
Pernikahan tersebut sudah direncanakan sebelum ia ditangkap Polisi.
“Setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, Alhamdulillah pernikahan tersebut dapat dilaksanakan di Polres Kediri Kota,” kata Ipda Youono
Pihaknya berharap, setelah menikah RW tidak kembali mengulangi perbuatannya. Selepasnya dari masa hukuman, ia diminta untuk tidak lagi terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba lagi, harap Kasat Tahti
Terpisah Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, mengatakan, ini merupakan salah satu pelayanan di Polres Kediri Kota. Ia menegaskan Polisi dan semua pihak harus menghormati hak-hak para tahanan.
“Tahanan punya hak, salah satunya menikah. Kami kasih kesempatan itu, selain juga upaya ini merupakan bentuk pelayanan Polres Kediri Kota kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sekedar catatan dengan adanya fasilitasi pernikahan ini, diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk lebih memperhatikan hak-hak narapidana dan memberikan dukungan yang mereka butuhkan. (*)