Hukrim  

Kasus Gus Samsudin, Saksi: Konten Edukasi ke Masyarakat

Kasus Gus Samsudin, Saksi: Konten Edukasi ke Masyarakat
Suasana sidang di PN Blitar mendengarkan keterangan saksi kasus konten Gus Samsudin bertukar pasangan yang menghebohkan masyarakat

BLITAR (Wartatransparansi.com) – Samsudin atau yang dikenal Gus Samsudin Jadab dan dua tersangka lain kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (12/06/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dalam dakwaan Gus Samsudin terkait kasus pelanggaran UU ITE dengan membuat video bermuatan SARA.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar melalui Humas Pengadilan Negeri Blitar, Muhamad Iqbal Hutabarat S.H menjelaskan, agenda pada persidangan hari ini mendengarkan keterangan saksi yang meringankan (A de Charge).

Kata Iqbal, saksi A de Charge itu kita beri kesempatan untuk pembuktiannya dari penuntut umum dan akan diberikan setelah pembuktian penuntut umum, dengan tujuan agar berimbang. Kesaksian dari saksi ini menjadi bekal dan pertimbangan bagi hakim untuk menelisik kasus lebih dalam lagi.

“Sebelum masuk tuntutan, memang Pengadilan Negeri memberikan waktu menghadirkan saksi dari terdakwa. Dimanfaatkan atau tidak itu menjadi ranah terdakwa,” katanya.

Lanjutnya, dari tiga saksi yang dihadirkan adalah adalah Imam Sholikin, Syaifudin dan Ali Mustofa. Salah satu dari mereka adalah admin dari konten si terdakwa yang duanya dari masyarakat.

“Masyarakat itu adalah masyarakat yang pernah melihat konten yang pertama dishare oleh Gus Samsudin. Kemudian yang ketiga masyarakat yang melihat konten yang terpotong dari konten yang pertama, sehingga dari pemotongan pemotongan itulah yang akhirnya viral,” papar Iqbal.

Muhamad Iqbal Hutabarat juga menjelskan, rencananya sidang bakal digelar lagi minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi terdakwa.

Sementara itu, dari saksi Saifudin yang dihadirkan di PN Blitar dalam keterangannya menjelaskan, pihaknya merasa simpatik dengan Gus Samsudin. Sebab, diajarkan itu bagus kalau nontonnya secara keseluruhan, bukan potongan potongan yang saat ini viral.

“Apa yang terjadi di masyarakat dan berakhir ke masalah hukum, karena informasinya tidak utuh. Artinya tayangan yang tersebar luas di media sosial itu tanpa telaah dan terkesan dilihat sepotong-potong alias tak utuh,” urainya.

Lanjut Udin, jjika ditelisik lebih dalam lagi tak ada unsur pelanggaran, bahkan malah yang ada memberikan wejangan dan nasihat. Bahwasanya tukar pasangan itu melanggar hukum, bukan hanya melanggar hukum pidana melainkan juga agama.

“Menurut kami tayangan ada unsur edukasi. Edukasi ke masyarakat jangan sampai ada tukar pasangan,” tandas Udin.

Diketahui sebelumnya, Samsudin berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) akibat konteni tukar-menukar pasangan. Akibat konten tersebut, Gus Samsudin akhirnya berurusan dengan hukum. (*)

Suasana sidang di PN Blitar mendengarkan keterangan saksi kasus konten Gus Samsudin bertukar pasangan yang menghebohkan masyarakat

Kasus Gus Samsudin, Saksi: Konten Edukasi ke Masyarakat
Suasana sidang di PN Blitar mendengarkan keterangan saksi kasus konten Gus Samsudin bertukar pasangan yang menghebohkan masyarakat