KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kediri, diduga kuat jadi ajang pungli alias pungutan liar oleh oknum panitia atau kelompok masyarakat (pokmas).
Karena, masyarakat yang hendak mengurus Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) dalam program tersebut dipungut biaya sebesar Rp600 ribu per bidang, bahkan lebih.
Sayangnya, terkait adanya dugaan tersebut pihak Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Kediri terkesan bungkam dan terkesan “ogah” atau menolak untuk diwawancarai.
Saat Wartatransparansi berusaha konfirmasi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, La Ode Asrafil, S.H., M.H, di kantornya, beralasan tidak ada di tempat dan belum bisa ditemui.
“Bapaknya belum bisa ditemui, karena masih ada rapat,” kata salah seorang petugas yang berjaga di pos pintu masuk kantor BPN Kabupaten Kediri,
Tak sampai di situ, Wartatransparansi mencoba menghubungi Asrafil melalui sambungan seluler dan chat melalui WhatsApp. Namun, respons yang diberikan hanya berlangsung selama 18 detik sebelum Asrafil kemudian buru-buru memutus pembicaraan dengan alasan masih ada Adzan Isya.
“Sebentar ya mas, masih ada adzan,” ucap Asrafil, dengan segera memutuskan pembicaraan,” Sabtu (1/6/2024) malam.
Hingga berita ini ditayangkan, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Malang tersebut masih belum memberikan tanggapan terkait isu dugaan pungli PTSL di Kabupaten Kediri.
Sebelumnya, Kepala bidang pengelolaan barang milik daerah BPKAD Kabupaten Kediri, Imron Fanani, menyampaikan Pemkab Kediri berkomitmen mendukung PTSL tahun 2024 dengan menyediakan hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp5 miliar.
Selain dana hibah APBD dari Pemkab Kediri, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Pemerintah pusat pun juga turut menyukseskan program PTSL 2024 di daerah tersebut.
“Untuk anggaran PTSL 2024 dari APBN dapat konfirmasi langsung ke ART/ BPN Kabupaten Kediri, sedangkan SHAT dan Peta Bidang Tanah (PBT) datanya ada di pokmas atau panitia PTSL di desa,” ucap Imron saat diwawancarai Wartatransparansi, Senin (20/5/2024).
Imron juga mengatakan keberadaan Pemkab Kediri sifatnya adalah memfasilitasi warga dalam program PTSL tersebut. Maka, pihaknya menekankan agar pemilik tanah atau pemohon PTSL untuk menghindari konflik atau perselisihan di kemudian hari.
“PTSL semuanya yang memegang peranan adalah panitia yang ada di desa dan juga ATR/BPN. Pemkab Kediri hanya sebagai fasilitator ketika penyuluhan,” kata Imron.
Sekedar diketahui, berdasarkan SKB 3 Menteri dan Peraturan Bupati Kediri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa, pengajuan PTSL biaya pengurusan hanya sebesar Rp150 ribu per bidang.
Namun praktiknya di lapangan, diduga masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL dipungut biaya sebesar Rp600 ribu per bidang, bahkan lebih.
Diberitakan sebelumnya, PTSL tahun ini di Kabupaten Kediri mendapat kuota atau jumlah SHAT yaitu 56.184 bidang dan PBT seluas 12.491 hektar.
Adapun jumlah anggaran yang digunakan untuk program tersebut berasal dari APBN berkisar Rp 9,9 miliar dan APBD sebesar Rp 5 miliar. (*)





