KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Kediri mencatat lonjakan tajam dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024.
Proses program PTSL yang dilaksanakan oleh pemerintah secara serentak untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat itu kini sudah masuk ketahap pengumuman.
“ Untuk proses pelaksanaa program PTSL 2024, saat ini sedang berjalan. Proses penyuluhan, entri (memasukan data-red) , pemberkasan sudah selesai dan saat ini sudah diumumkan sebanyak kurang lebih 22.000 bidang,” kata Kasubag TU ATR/BPN Kabupaten Kediri, Suharno saat ditemui di ruang kerjanya.
Dalam proses PTSL, ada tahapan apa saja yang harus dilaksanakan? Suharto menjelaskan, ada beberapa tahapan dalam pelaksanaan program PTSL yang harus dilalui yakni dimulai dari penyuluhan, pendaftaran, pengukuran, sidang panitia A, pengumuman, pengesahan, dan yang terakhir yaitu penerbitan sertifikat.
“ Saat ini, sebagian sudah sampai pada tahap pengumuman. Setelah itu, akan dilanjutnya ketahap berikutnya yaitu pengesahan dan penerbitan sertifikat,” ujarnya.
Untuk target program PTSL tahun ini, dikatakan Suharno lebih lanjut, sejatinya untuk Peta Bidang Tanah (PBT) hanya seluas 9.329 hektar dengan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHT) 3.000 bidang. Namun, karena adanya animo masyarakat yang dinilai cukup tinggi untuk mengikuti program serentak tersebut, maka terjadi penambahan kuota.
“ Dari APBN jumlah SHT hanya sebanyak 3000 bidang. Akan tetapi, setelah hari raya (Idhul Fitri 2024-red) dipastikan ada penambahan dari APBD sebanyak 26.184 bidang untuk PBT seluas 3.162 hektar. Jadi total keseluruhan luas PBT yakni 12.491 hektar, dan jumlah SHT ada 56.184 bidang,” urainya.
Dikatakan Suharno, sejauh ini pelaksanaan PTSL terbilang lancar. Hanya saja, di lapangan ada sedikit kendala yang muncul, seperti pengukuran/bidang K4, pemilik tanah tidak ada di tempat, dan biaya pra pendaftaran yang masih sering dipermasalahkan oleh beberapa pihak.
“ Untuk itu, kami menghimbau masyarakat untuk berkordinasi, baik itu melalui Pemda (pemerintah daerah), BPN atau dengan Pokmas (kelompok masyarakat) langsung, apabila terjadi hal hal yg kerang dimengerti atau kurang jelas,” pintanya.
Menurut Suharno, PTSL merupakan program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat. Karena sertifikat tanah penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan terkait kepemilikan tanah.
“ Harapan kami masyarakat mengikuti program PTSL ini, karena program PTSL sangat bermaanfaat pada masyarakat. Disamping untuk menghindari terjadinya sengketa, menambah kesejahteraan masyarakt menjadi meningkat dengan diterbitkannya SHT, ” himbaunya.
Disinggung mengenai besaran biaya, Suharno enggan berkomentar lebih jauh. Alasanya, pihak BPN Kabupaten Kediri tidak ikut campur dan mempunyai wewenang tentang pembiayaan PTSL.
“ Yang jelas, untuk biaya pemberkasan itu ditangung oleh pemohon. Terkait besaran, BPN tidak ikut campur. Tapi sudah ada tiga aturan yang mesti dibuat pedoman, antara lain SKB 3 Menteri, peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kediri, dan surat edaran dari Gubenur Jawa Timur,” tegasnya.
Suharno menambahkan, yang mesti diketahui oleh masyarakat adalah untuk prgram PTSL belum sepenuhnya dibiayai secara keselurahan oleh Pemerintah.
“ Selama ini yang hanya dibiayai pemerintah yaitu mulai dari biaya penyuluhan, penerbitan dan pelaporan. Dan untuk pra itu ditangung oleh pemohon,” pungkasnya. (*)