KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas, sebanyak 50 calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri, diwajibkan untuk Laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara online sebelum pelantikan resmi dilakukan.
Pelaporan harta kekayaan ini wajib disampaikan kepada KPK maksimal 21 hari sebelum pelantikan dilakukan pada Agustus mendatang, sebagai bentuk komitmen para wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya secara bersih dan profesional sebagai wakil rakyat.
” Ketika calon terpilih (Anggota DPRD Kabupaten Kediri.red), tidak menyampaikan kekayaanya maka tidak akan dilantik,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kediri, Anwar Ansori, Kamis (2/5/2024).
Dia mengatakan usai melaporkan LHKPN ke KPK, calon anggota DPRD Kabupaten Kediri wajib menyerahkan bukti laporan ke KPU sebagai salah satu syarat untuk mengikuti pelantikan.
” Tanda terima laporan kekayaan kepada KPK itu yang harus kami (KPU.red) terima untuk disampaikan ke Sekretariat Dewan (Sekwan),” tegas Anwar.
Untuk diketahui, kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52 yang berbunyi:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU,KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. (*)





