KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kediri, kejutan politik disinyalir bakal muncul dengan adanya potensi kandidat perorangan atau independen. Dengan dukungan sebesar 10% dari jumlah penduduk, calon independen memiliki peluang nyata untuk bersaing secara serius dengan kandidat dari Partai Politik (Parpol).
Hal ini mengacu pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 41, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota apabila jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 ribu jiwa, maka harus didukung sedikitnya 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sedangkan jumlah DPT Pemilu 2024 di Kota Kediri sebelumnya 233.962 jiwa.
Terdapat dua syarat dokumen dukungan yang harus disetorkan oleh bakal calon yang maju dari jalur perseorangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, yakni menyertakan surat pernyataan dukungan serta dilampirkan salinan kartu tanda penduduk (KTP), sebelum akan dilakukan verifikasi secara faktual satu per satu.
” Yang harus disetorkan oleh bakal calon yang maju dari jalur perseorangan atau independen harus mengumpulkan 23.397 dukungan masyarakat,” kata Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, usai acara sosialisasi tahapan pilkada 2024, Selasa (30/4).
Untuk tahapan pendaftaran calon perseorangan, kata Puspo dimulai pada 5 Mei 2024 dengan mengumpulkan KTP elektronik, kemudian pengusulan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri oleh partai politik pada 27 Agustus 2024.
” Calon perseorangan atau independen proses penyerahan dukungan itu 5 Mei sampai penetapan 19 Agustus 2024. Penetapan apakah calon perseorangan bisa mendaftar calon peserta pilkada,” ujar Puspo.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Parmas Moch Wahyudi mengatakan, untuk Pilkada Kota Kediri nantinya pihaknya memprediksi kebutuhan Pilkada kedepan bisa diikuti oleh 8 Pasangan Calon Kepala Daerah. Dari Jalur Perseorangan atau independen sekitar 3 Paslon dan dari Jalur Parpol setidaknya ada 5 Paslon.
“Untuk Paslon dari Jalur Parpol harus diusung dan didukung 20 persen kursi legislatif yang ada atau 6 Kursi ,”ungkapnya. (*)





