Kediri  

Waduh! Kades Tarokan Digugat ke Pengadilan, Kasus Utang Piutang Sebesar Rp. 1 Miliar

Waduh! Kades Tarokan Digugat ke Pengadilan, Kasus Utang Piutang Sebesar Rp. 1 Miliar
Eko Sunu Jatmiko sedang diwawancarai awak media di salah satu ruangan PN Kabupaten Kediri

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Kepala Desa Tarokan, Supadi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kabuapten Kediri atas kasus utang piutang.

Kepala Desa itu digugat secara perdata di PN Kabupaten Kediri dengan perkara nomor 24/Pdt.G/2024/PN.Gpr oleh seorang warga bernama Eko Sunu Jatmiko, berasal dari Kota Kediri.

Disebut dalam gugatan istri Kades Tarokan, Yatirah juga disertakan sebagai turut tergugat. Yatirah yang juga sebagai calon legeslatif terpilih tahun 2024 itu dinilai turut bertangungjawab atas hutang piutang berkisar Rp. 1 miliar.

Kasus ini bermula sejak 2017 silam hingga 2020. Saat itu, Tergugat (Supadi.red) meminta bantuan jasa profesinal kepada Penggugat ( Eko Sunu Jatmiko.red). Hanya saja, setelah beberapa projek diselaikan oleh Penggugat, komitmen yang sudah disepakati bersama antara tergugat dengan penggugat yang nilainmya mencapai miliaran rupiah itu tak kunjung diberikan, hingga sekarang.

” Sebenarnya, saya masih berfikir positif saja. Artinya, persoalan ini terjadi akibat adanya Mis Komunikasi (kesalahan pahaman.red) dan komitmen kerja sama antara kedua belah pihak,” kata Eko Sunu Jatmiko, saat diwawancarai awak media, Rabu, ( 20/03/24).

Dia menjelaskan hubungan kerjasama telah dibangun sejak 4 tahun dengan mitranya yakni Kepala Desa Tarokan (Kades) Kabupaten Kediri, Supadi. Salah satunya pembuatan sejumlah jasa kenotariatan atau pembuatan sertifikat tanah di desa setempat.

” Uang jasa tersebut mulai tahun 2017 sampai tahun 2020, Dan jika dinominalkan uang jasa nya kurang lebih Rp 1 miliar,” tegas notaris yang akrab disapa Sunu.

Sebelum diambil langkah ke pengadilan, kata Sunu pihaknya telah mencoba menjalin komunikasi dengan pihak tergugat yakni Kades Tarokan Supadi, untuk melakukan pelunasan. Bahkan ia telah menganggap sosok Kades tersebut sebagai saudaranya.

Disinyalir juga tergugat sempat berupaya mencicil pembayaran jasa kenotariatan melalui transfer bank yang nilainya ratusan juta.

” Sempat ada iktikad mencicil pada 2019 nilainya sekitar Rp 100 juta lewat cek maupun transfer. Namun, sejak awal tahun 2021 yang lalu Kedes Supadi tidak melakukan mencicil lagi,” imbuh Sunu.

Belum adanya iktikad baik, yang sesuai dengan harapan Sunu terhadap tergugat untuk membayar hutang tersebut. Maka ia pasrahkan ke ranah hukum sebagai upaya mencari solusi yang terbaik.

” Saya hanya berusaha, dan tidak ada niatan agar persoalan ini menjadi rumit. Saya tegaskan lagi ini hanya mis komunikasi dan komitmen kerja. Apapun nanti hasilnya saya akan terima,” ungkap Sunu.

Terpisah, Kedes Tarokan Supadi saat ditemui sejumlah awak media. Belum banyak memberikan informasi banyak. Ia menyanggupi berbicara setelah selesai proses sidang mediasi.

“Nanti saja wawancara nya ya, karena ini akan proses sidang,” tutupnya. (*)