Oleh Djoko Tetuko – Komut Media Koran Transparansi
Hampir dapat dipastikan awal bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah, berbeda antara organisasi kemasyarakatan dan keagamaan Muhammadiyah dengan pemerintah dan Nahdlatul Ulama.
Mengapa? Muhammadiyah dengan mengedepankan hisap dan meyakini wujudul hilal, memastikan bahwa awal puasa Ramadhan pada tanggal 11 Maret 2024, dengan melaksanakan sholat taraweh pada Minggu (10/3/2024) malam di seluruh pelosok negeri.
Sementara Nahdlatul Ulama (NU) dengan memegang teguh rukyatul hilal bersama pemerintah mengikuti proses melihat dan menyaksikan bulan dengan mata telanjang, baik tanpa alat canggih maupun dengan peralatan canggih.
Perbedaan dipastikan terjadi karena kesepakatan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) akan jatuh pada tanggal 12 Maret 2024.
Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Astronomi pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Thomas Djamaludin mengungkapkan pada akhir bulan Syaban 1445 H atau 10 Maret 2024 tinggi bulan di Indonesia kurang dari 1 derajat.
“Di Jawa seperti Jakarta hanya 0,7 derajat dengan elongasi hanya 1,7 derajat yang mana ini belum memenuhi kriteria MABIMS,” ujar Thomas dalam acara diskusi bertajuk Kriteria Baru MABIMS dalam Penentuan Awal Ramadan, di kantor BRIN Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 1445 H, Minggu (10 Maret 2024). Sidang Isbat akan dihelat di Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kamaruddin Amin mengatakan, kegiatan ini akan digelar secara hybrid, daring dan luring. “Sidang Isbat ini merupakan salah satu layanan keagamaan bagi masyarakat untuk mendapat kepastian mengenai pelaksanaan ibadah,” papar Dirjen pada rapat persiapan Penetapan Awal Ramadhan di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag, Adib menambahkan, Sidang Isbat akan melibatkan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, serta dihadiri para duta besar negara sahabat dan perwakilan ormas Islam. Sidang ini juga akan melibatkan perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan undangan lainnya.
Kebiasan sidang Isbat, Ormas keagamaan yang besar dan memiliki jaringan luas di lingkungan umat Islam, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam’iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud, mengikuti dengan seksama.
Perbedaan dan Rahmat
Perbedaan dalam awal Ramadhan dan 1 Syawal di Indonesia, sudah bukan rahasia umum mengingat dalam menentukan awal bulan (sama-sama) berdasarkan melihat pergerakan bulan (rembulan), beda dalam pemahaman dan pengertian.
Oleh karena itu, ketika menjumpai perbedaan awal puasa bulan suci Ramadhan, kembali mengambil hikmah dengan sama-sama meyakini keilmuan sesuai dengan petunjuk sekaligus arahan ulama. Sehingga perbedaan antar-umat ini tetap menjadi rahmat.
Sebagaimana sabda Rasullah Shollallahu Alaihi Wassalam (SAW), “Ikhtilaf baina ummati rahmah (perbedaan pendapat bagi umatku adalah rahmat)”, Demikian juga petunjuk
Al-Qur’an, (surat Yusuf, ayat 67) “Janganlah kalian (bersama-sama) masuk dari satu pintu gerbang, dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlain-lain.”
Sebagaimana diketahui bahwa perbedaan dengan bersandar hisab dan rukyat, ketika rembulan wujud pada derajat di bawa kesepakatan atau kesepahaman keilmuan rukyat. Maka perbedaan itu sudah pasti tidak akan ketemu, sampai kapan pun.
Sekedar mengetahui beberapa perbedaan dalam melihat bulan, baik pada derajat secara keilmuan tidak nampak.
Pertama, Rukyatul Hilal adalah kriteria penentu awal bulan kalender hijriyah dengan cara merukyah (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari. Kriteria ini berpegangan pada hadits Nabi Muhammad :
“Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal, jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)”.
Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Nahdatul Ulama (NU), dengan dalih mencontoh sunnah Rasul dan para shahabatnya dan mengikuti ijtihad para ulama empat mazhab.
Bagaimanapun, hisab tetap digunakan, meskipun hanya sebagai alat bantu dan bukan sebagai penentu masuknya awal bulan hijriyah.
Kedua, Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip : Ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum matahari terbenam (ijtima’ qablal qhurub), dan bulan terbenam setelah matahari terbenam (moonset after sunset); maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalender) Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) bulan saat matahari terbenam.
Kriteria ini di Indonesia digunakan Oleh Muhammadiyah dalam penentuan awal Ramadhan, ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha untuk setiap tahun.
Ketiga, Imkanur – Rukyat adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darusssalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS), dan dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan hijriyah pada Kalender Resmi Pemerintah dengan prinsip :
Awal bulan (kalender) hijriyah terjadi jika :
- Pada saat matahari terbenam, ketinggian (altitude) bulan di atas cakrawala minimum 2 derajat, dan sudut elongasi (jarak lengkung) Bulan- Matahari minimum 3 derajat, atau
- Pada saat bulan terbenam, usia bulan minimum 8 Jam, dihitung sejak ijtima’.





