Kediri  

Dorong Ekonomi Halal, Dinkop UMTK Bersama Kemenag Kota Kediri Gelar Sosialisasi Sehati

Dorong Ekonomi Halal, Dinkop UMTK Bersama Kemenag Kota Kediri Gelar Sosialisasi Sehati
Sejumlah masyarakat sedang mengikuti kegiatan sosialisasi sehati di salah satu hotel di Kota Kediri

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Pemerintah berencana akan mewajibkan sertifikat halal bagi pedagang makanan dan minuman mulai 18 Oktober 2024, mendatang. Aturan ini berlaku bagi pedagang kaki lima hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang cukup besar.

Menyambut baik rencana dari Pemerintah tersebut, Kota Kediri melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri bersama Kementerian Agama Kota Kediri hari ini menggelar sosialisasi dan edukasi program sertifikasi halal gratis (Sehati).

“Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar,” kata Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri, Bambang Priyambodo, pada saat membuka , Kamis (7/3/2024).

Ia menyampaikan program sehati merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat UU JPH, yang mewajibkan sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, antara lain: Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Lanjut Bambang, bahwa kegiatan sosialisasi ini dilakukan agar para pelaku usaha dapat memperoleh pemahaman yang dibutuhkan terkait pelayanan kepengurusan sertifikasi halal pemerintah.

“Dengan begitu, mereka diharapkan segera mengurus pengajuan sertifikat halal melalui layanan yang saat ini dilaksanakan secara lebih cepat, efisien, dan gratis,” jelasnya.