PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Ratusan massa dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Pasuruan diantaranya dari Kecamatan Gempol, Purwosari, Pohjentrek, Kraton, Beji dan Pandaan serta dikoordinatori Aliansi Masyarakat Peduli Pasuruan (AMP2) melurug kantor DPRD Kab Pasuruan.
Dalam orasinya para koordinator lapangan menyatakan agar Pj Bupati Pasuruan Dr.Andriyanto segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pj Bupati serta meminta DPRD Kab Pasuruan menggunakan hak interpelasi atas over kebijakan yang dilakukan Pj Bupati Pasuruan.
Setelah diberi kesempatan menyampaikan orasinya, 18 perwakilan massa diperkenankan menemui pimpinan DPRD di ruang rapat fraksi gabungan.
Perwakilan massa diterima secara langsung oleh HM.Sudiono Fauzan Ketua DPRD Kab. Pasuruan dan di dampingi oleh seluruh fraksi PKB.
Dihadapan pimpinan DPRD dan Fraksi PKB, koordinator aksi Achmad Soim menyampaikan 9 tuntutan, diantaranya merusak hak paten atas logo kopi kapiten, menghilangkan program Pasuruan Maslahat yang telah dicanangkan selama 10 tahun belakangan oleh mantan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf diantaranya yakni program Wak Mukidi, Kenduren Mas,dll pada setiap kecamatan, Pj Bupati telah melanggar norma etika dan menabrak perundangan dengan memutasi salah satu ASN yang akan memasuki masa pensiun 3bulan mendatang dan meminta agar DPRD mengirim surat kepada Pj Gubernur Jatim dan Kemendagri agar mencopot Andriyanto sebagai Pj Bupati Pasuruan serta DPRD mempergunakan hak interpelasi.
Sementara itu Ketua APEKI ( Asosiasi Petani Kopi Indonesia) Kab.Pasuruan Abdul Karim mengatakan,” sebagai pemegang hak patent atas kopi kapiten, kami sangat menyayangkan aksi pengerusakan logo kopi kapiten oleh Pj Bupati Pasuruan.
Untuk itu kami telah menunjuk kuasa hukum agar permasalahan pengerusakan tersebut segera dilaporkan ke APH khususnya ke Polda Jatim, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal ini lantaran Pj Bupati secara jelas telah melanggar hukum,”katanya.