“Kami akan terus mengawal keadilan atas peristiwa ini,” terang bupati berusia 31 tahun itu.
Selain itu, lanjut Mas Dhito, pihaknya menyebut Pemerintah Kabupaten Kediri dalam waktu dekat juga akan bekerjasama dengan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) baik tingkat Kabupaten maupun provinsi.
Hal itu sebagai upaya pemerintah daerah untuk mengantisipasi adanya penyimpangan terhadap berbagai gangguan norma dan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, terutama di lingkungan pondok pesantren.
“Kedepan, untuk mencegah hal serupa terulang kembali, Pemerintah Kabupaten Kediri akan bekerjasama dengan Rabithah Ma’ahid Islamiyah untuk mensosialisasikan anti kekerasan hingga bullying terhadap santri di lingkup pondok pesantren,” jelas bupati yang kini telah menjabat selama 3 tahun itu.
Terpisah, Kepala Polres (Kapolres) Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengamankan empat santri yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan. Empat santri itu berinisial MN (18 tahun), asal Sidoarjo; MA (18), asal Kabupaten Nganjuk; AF (16), asal Denpasar, Bali; dan AK (17), asal Surabaya.
Pun demikian, kendati kasus juga telah dilaporkan ke pihak berwajib di Banyuwangi, Bramastyo tetap menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kediri dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, bekerjasama dengan Polresta Banyuwangi,” pungkasnya. (*)





