PALU (Wartatransparansi.com) – Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kompol Raden Real Mahendra mengatakan, calon legislatif (caleg) Kota Palu berinisial ZS tidak terlibat kasus peredaran narkoba.
“ZS hanya sebagai saksi karena pelaku menggunakan alamat rumahnya, kata Kompol Raden, “Kamis (22/2/2024).
Diberitakan sebelumnya, Jumat (26/1/2024) pagi, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Pol. Dasmin Ginting menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap tiga orang yang ditangkap saat ditemukan 1 kilogram sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Selasa (23/1/2024), sudah ada 1 orang tersangka yang telah diidentifikasi.
“Satu orang tersangka berinisial IA menerima barang tersebut, sedangkan 2 orang berstatus saksi,” kata Dasmin Ginting.