MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Usai hari pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu, sampai sekarang masih menyisakan adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaanya,yang memunculkan keberatan dari para saksi. Hal ini menimbulkan kecurigaan dari banyak pihak bahkan adanya tuduhan adanya penggelembungan suara pada salah satu paslon calon presiden dan wakil presiden.
Hal ini disampaikan oleh wakil ketua Badan Saksi Pemilu Nasioanal (BSPN) DPC Magetan Agus Mujiono.Dirinya menyampaikan kronologis kejadian di TPS 5 Desa Duwet Kecamatan Bendo.Dalam TPS tersebut terjadi kejadian khusus yang tercatat dalam form C keberatan saksi paslon 03, yang ditandatangani Ketua KPPS dan saksi.
Uraian dalam form C keberatan, disampaikan jumlah kartu suara untuk Presiden/wakil presiden terdapat kelebihan satu surat suara dari daftar hadir DPT yang menggunakan hak pilihnya.Dalam daftar hadir pemilih tertulis 257 orang, namun kartu suara yang digunakan sejumlah 258 surat.