Ribuan Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Kabupaten Mojokerto

Ribuan Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Kabupaten Mojokerto
Bupati Ikfina dan Ketua KPU Kab. Mojokerto membakar surat suara rusak, Selasa (13/2/2024).

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto memusnahkan ribuan lembar surat suara yang dinyatakan rusak dan kelebihan jumlah hitung di Pemilu 2024. Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar di halaman gudang Bulog Surabaya Selatan I Jalan RA Basoeni Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (13/2/2024)

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori, bersama Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dan salah satu anggota Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Logistik , Keuangan dan Perencanaan, Miftakhul Rozak menyaksikan dan turun melakukan pemusnahan dengan cara cara dibakar. Turut menyaksikan pula pemusnahan tersebut Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan Forkopimda Kabupaten Mojokerto.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan surat suara yang dimusnahkan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan, yakni setelah pendistribusian surat suara ke seluruh wilayah Kecamatan Kabupaten Mojokerto dan satu hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.