Kemudian, terkait izin edar, pada produk impor biasanya diawali tiga huruf yakni AKL diikuti angka, yang berarti sudah teregistrasi di Kementerian Kesehatan. Sementara untuk produk dalam negeri didahului tiga huruf yakni AKD diikuti angka.
“Kalau mau memastikan benar atau tidaknya nomor registrasi produk, dapat memanfaatkan aplikasi mobile alkes, memudahkan masyarakat untuk melihat legalitas suatu produk,” kata Eka.
Di sisi lain, memperhatikan izin edar juga dapat menjadi salah satu cara membantu masyarakat menghindari alat kesehatan ilegal. Eka lalu menyebutkan cara lain menghindari alat kesehatan ilegal yakni memperhatikan nama dagang atau merek, tipe produk, nomor batch atau kode produksi, serta nama dan alamat produsen.
Selain itu, perhatikan pula nama alat penyalur alat kesehatan, tujuan penggunaan, petunjuk penggunaan, tanggal kedaluwarsa produk serta kondisi alat kesehatan supaya jangan sampai menggunakan produk yang sudah tidak layak pakai.
“Terkait dengan potensi produk yang mungkin sudah tidak layak pakai, kami juga melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang sudah tidak layak pakai dengan pengawasan pemusnahannya,” demikian jelas Eka. (*)