KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Praktisi hukum Bagus Wibowo S.H., M.H. mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri untuk bekerja sama dengan inspktorat, dan pengawas perusahaan. Dalam menangani, dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi di Perusahaan Daerah Air Umum (PDAM) Kota Kediri yang ditenggarai ada kerugian keuangan negara senilai miliaran rupiah pada 2021 lalu.
” Kejaksaan bisa berkordinasi dengan inspektorat atau badan pengawas perusahaan guna mencari bukti atau kurangnya data,” kata praktisi hukum Kota Kediri, Bagus Wibowo, Sabtu (20/1/2024).
Ia mengatakan, terkait disinyalir lambatnya penanganan kasus oleh Korps Adhyaksa, adanya dugaan korupsi proyek pengadaan dan instalasi jaringan pipa distribusi air minum perumda tirta dhaha PDAM Kota Kediri tahun 2021.
Maka, dibutuhkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain melaporkan adanya dugaan korupsi masyarakat dapat melakukan partisipasi dengan korps adhyaksa baik dari segi data maupun berita.
” Ayo sama-sama teman-teman LSM dan media, kita dorong agar
dugaan mandeknya kasus PDAM bisa berjalan sesuai hukum acara. Masyarakat juga dapat berpartisipasi jika menemukan bukti maupun dugaan penyelewengan lainya,” ujar Bagus.
Sementara itu terkait adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi pada tahun 2021.
Direktur PDAM Kota Kediri, Yani Setiawan, mengutarakan adanya perbedaan data antara rencana anggaran biaya (RAB) tahun 2021 milik PDAM senilai ratusan juta dengan data yang telah diadukan oleh masyarakat senilai miliaran ke Kejari Kota Kediri, sehingga kemudian timbul persepsi keliru.
” Nilai setelah terjadinya MOU (kesepakatan.red) pada tahun 2021 kami senilai Rp 765,375,000, dan itu dibagi menjadi 2 ada nilai untuk sambungan rumah dan jaringan,” kata Yani Setiawan, saat ditemui di Kantor PDAM Kota Kediri, saat ditemui di kantornya, Rabu (13/12/2023).





