SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Satpol PP Kota Surabaya kembali melakukan sidak pengawasan izin perdagangan minuman keras (miras). Kali ini, tiga toko miras yang disasar, dan berhasil menyita puluhan bototol miras golongan B dan C.
Sebagai informasi, minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai 5% (jenis bir). Sedangkan minuman dengan kadar etanol lebih dari 5% sampai dengan 20% tergolong minuman keras golongan B, dan minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20% sampai dengan 55%.
Sidak pengawasan tak hanya dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, tapi juga diikuti sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup pemkot serta Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, sidak pengawasan izin perdagangan miras atau mnuman beralkohol (mihol) kali ini menyasar di tiga lokasi pedagang. Ketiga lokasi tersebut, seluruhnya berada di kawasan Surabaya Barat.
“Dari tiga lokasi yang kita datangi pada Kamis malam kemarin, di setiap lokasi, kita berhasil menyita sekitar 10-15 botol i. Kita menyita (mihol) mulai dari golongan B ke C,” kata M Fikser, Jumat (19/1/2024).
Fikser menjelaskan, saat sidak di lokasi pertama, petugas mendatangi sebuah ruko di kawasan Jl Darmo Indah Timur, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, sekitar pukul 19.46 WIB.
Selain melakukan pengecekan izin mihol yang diperdagangkan, petugas dari PD terkait juga melakukan pengecekan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga karyawan yang bekerja apakah ada yang masih di bawah umur.