banner 728x90

Satpol PP Surabaya Bongkar APK Kampanye Pemilu 2024

Satpol PP Surabaya Bongkar APK Kampanye Pemilu 2024
Masa kampanye Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) menjamur di tepi jalan Kota Surabaya. Satpol PP bersama Panwascam pun melakukan penertiban sejumlah reklame yang terpasang di tempat terlarang.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Masa kampanye Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) Capres-Cawapres dan Caleg menjamur di tepi jalan Kota Surabaya. Satpol PP bersama Panwascam pun melakukan penertiban sejumlah APK yang terpasang di tempat terlarang dan mengganggu estetika kota.

Tak sedikit pemasangan spanduk kampanye seperti baliho atau spanduk tidak sesuai dengan ketentuan. Karenanya, berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Satpol PP Kota Surabaya secara masif melakukan penertiban APK yang melanggar.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira mengatakan, pihaknya melakukan penertiban berdasarkan pengaduan masyarakat, serta rekomendasi dari Bawaslu dan Panwascam.

“Penertiban berpedoman pada PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang pemasangan alat peraga kampanye dan SK KPU No. 616 Tahun 2023 tentang APK. Oleh sebab itu, setiap penertiban harus dengan Panwascam. Jadi lama tidaknya penertiban itu tergantung dari lama tidaknya Panwascam memberikan rekomendasi untuk rekan rekan Satpol PP melakukan penertiban atau bantuan penertiban. Tidak ada pembiaran, karena mekanismenya harus dengan Panwascam,” kata Yudistira, Kamis (18/1/2024).

Dari hasil penertiban APK, petugas setidaknya telah mengamankan APK dalam jumlah yang banyak. Terhitung lebih dari 200 APK yang sudah dicopot, seperti baliho dan bendera.

“Semua bergerak serentak di 31 kecamatan, jadi untuk titik pemasangan APK sudah disosialisasikan sesuai dengan SK. Apabila nama jalannya tidak ada di dalam SK KPU No. 616 Tahun 2023, otomatis lokasi tersebut harus steril dari APK,” terangnya.

Tak hanya menertibkan APK yang tak sesuai aturan, Satpol PP juga turut mengamankan alat peraga yang patah dan miring yang dikhawatirkan mengganggu pejalan kaki.

“Untuk baliho yang patah miring dan sebagainya, langsung diamankan oleh Satpol PP Kota Surabaya. Biasanya dari kecamatan diamankan di wilayah masing-masing. Sebab, baliho yang patah, dikhawatirkan mengganggu pejalan kaki, dan pengguna sepeda motor yang dapat menimbulkan korban nantinya,” ujarnya.