KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Masih seputar dgaan kasus korupsi proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kediri pada 2021. Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Mempertanyakan keberanian KejaksaanNegeri (Kejari) Kota Kediri dalam membongkar kasus yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Langkah dari para aktivis mahasiswa di Kediri ini dimaksudkan untuk mendorong integritas dan transparansi Kejari Kota Kediri. Dibutuhkan nyali besar dan keberanian luar biasa dari korps adhyaksa, untuk mengusut dugaan korupsi di perusahaan plat merah seperti PDAM Kota Kediri.
Padahal sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi di PDAM perumda air minum tirta dhaha tahun 2021, disebut-sebut sudah di meja penyidik Kejari Kota Kediri.
Ketua HMI Cabang Kediri, Wahyu Agus Hariyadi, mengatakan pihaknya mendorong penyelesaian dugaan kasus korupsi di PDAM Kota Kediri melalui Kejari. Kinerja Jaksa di Kejari Kota Kediri diharapkan agar dapat bertindak tegas, dan terukur professional mengusut tuntas kasus kejahatan khususnya dugaan korupsi didaerah ini.
Hal ini merupakan langkah penting untuk menjamin proses hukum yang adil dan transparan kepada masyarakat.
” Sebagai penegak hukum jangan tebang pilih menyelesaikan perkara korupsi. Kejari Kota Kediri segera menyelesaikan dugaan kasus korupsi di PDAM yang kini tengah ditangani, dan wajib mempublikasikan sejauh mana kini perkembangan penangananya kepada masyarakat,” ucapnya.
Desakan adanya keterbukaan informasi terhadap penanganan kasus yang sudah mencuat ke permukaan publik sejak akhir tahun 2023 lalu, juga diungkapkan oleh Ketua GMNI Kediri, M Abdur Rozikin.
Ia menilai Kejari Kota Kediri sudah saatnya memberikan informasi kepada masyarakat terkait kepastian hukum maupun informasi akurat mengenai langkah yang tengah dilakukan dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
Dirinya juga mendukung Kejari Kota Kediri membantu memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam menjalankan peran dan tugasnya sebagai aparat penegak hukum ditengah masyarakat.
“Selayaknya hal – hal yang telah diatur dan dijelaskan didalam undang – undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 BAB IV mengenai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, hal itu perlu dilakukan pihak – pihak terkait yang menangani dalam kasus dugaan korupsi di proyek PDAM agar dapat memberi fakta dan data yang terang benderang agar masyarakat umum secara khusus kota kediri dapat tercerahkan,” ungkapnya.
Saat ini, dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi PDAM Kota Kediri pada 2021 di sejumlah titik Kota Kediri senilai miliaran rupiah, disinyalir masih dalam tahap Pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) yang dilakukan oleh Kejari.
Bahkan, secara “diam-diam” beberapa oknum pejabat perusahan yang notabene milik pemerintah daerah Kota kediri itu pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik korp adhiyaksa.
” Allhamdulilah kita sudah klarifikasi ke kejaksaan, sebetulnya kita tidak ada masalah apa-apa. Kita disana secara transparansi saja, insya Allah tidak ada masalah,”kata Direktur PDAM Kota Kediri, Yani Setiawan, Rabu (13/12/2023).
Sekadar diketahui, mencuapnya dugaan korupsi di PDAM Kota Kediri, berawal dari aduan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat, sekitar pada 11 Oktober 2023 tahun lalu.
Dalam laporannya, LSM itu menyebut ada proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi di PDAM perumda air minum tirta dhaha, yang dilaksanakan pada tahun 2021 dengan anggaran sekitar 2 miliar lebih.
Akan tetapi, pelaksanaanya proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai volume di RAB. (*)