banner 728x90

Hari Raya Natal, Delapan Warga Binaan Lapas Banyuwangi Mendapatkan Remisi

Hari Raya Natal, Delapan Warga Binaan Lapas Banyuwangi Mendapatkan Remisi
Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono

BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Perayaan Hari Raya Natal menjadi momentum kebahagiaan bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi yang beragama Kristen. Pada momen tersebut delapan orang Warga Binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) diserahkan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, pada pelaksanaan ibadah Natal yang diikuti oleh seluruh warga binaan yang beragama Kristen di Aula Sahardjo, Senin (25/12/2023).

Agus menjelaskan bahwa remisi hari raya merupakan remisi yang bersifat khusus. Sehingga pada Hari Raya Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen.

“Warga Binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus yang sama pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing,” ujar Agus Wahono.

Agus mengungkapkan, besaran remisi yang diterima oleh Warga Binaan paling lama satu bulan 15 hari dan paling singkat 15 hari yang didasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani oleh Warga Binaan.

Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.