Senin, 2 Desember 2024
25.6 C
Surabaya
More
    SultengPasca Bentrok di Kota Bitung 7 Tersangka Ditahan, Kondisi Berangsur Aman

    Pasca Bentrok di Kota Bitung 7 Tersangka Ditahan, Kondisi Berangsur Aman

    SULUT (Wartatransparansi.com) – Pasca bentrok di Kota Bitung, Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka. Ketujuh orang tersebut, dari dua ormas berbeda yang terlibat bentrok.

    Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto menerangkan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

    Menurutnya, kepolisian telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut.

    “ Sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal. Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” jelas Kapolda dalam konferensi pers, Minggu (26/11/23).

    Namun pun kondisi berangsur aman kata Setyo Budiyanto, aparat akan tetap melaksanakan patroli pengamanan.

    “ Anggota dari Polres Bitung yang kemudian dibackup atau didukung dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, utamanya kegiatan patroli. Termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

    Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol Gani Siahaan, mengungkapkan tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Kesemuanya terlibat dalam kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Sudirman.

    “Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur, sedangkan untuk dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM. “ tegasnya.

    Ia menjelaskan, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

    “Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. ” ujarnya. (*)

    Reporter : Rahmad Nur

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2023 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan