KPU Wajib Konsultasi ke DPR Soal Perubahan PKPU

KPU Wajib Konsultasi ke DPR Soal Perubahan PKPU
Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang

JAKARTA (Wartatransparansi.com)  – Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mempertanyakan dasar KPU mengirim surat ke partai politik untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres. Junimart menilai KPU wajib berkonsultasi kepada DPR soal langkah apapun terkait PKPU.

“Apa dasarnya KPU membuat surat edaran kepada para Ketum parpol? Di mana diaturnya? Karena yang kita pahami, bahwa dalam UU Nomor 7 itu pasal 75 ayat 4 disebutkan setiap pembuatan PKPU, revisi dan sejenisnya itu harus dan wajib berkonsultasi dengan DPR,” ungkap Junimart dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa malam (31/10/2023), mengutip Parlementaria.

Sebagai informasi, KPU RI menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres. Surat tindak lanjut itu terbit 17 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Surat ini ditujukan ke seluruh parpol peserta Pemilu 2024.

“Kekuatan surat edaran itu apa? Semenjak apa KPU mengeluarkan surat edaran keluar-keluar dari KPU. Setahu saya SE itu berlaku di internal. supaya masyarakat yang peduli terhadap pemilu tidak bingung,” imbuhnya.