Dijelaskan oleh Sultan, BK DPD RI akan melihat secara obyektif aturan perundangan apa yang dilanggar dalam aduan tersebut. Apakah UU MD3, seperti tertera di Pasal 302 yang menyatakan anggota DPD RI dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya dan hakim pada badan peradilan. Atau ada aturan lainnya, termasuk Tatib dan hak keuangan yang bersumber dari APBN. “Itu ranah dan tugas BK untuk menelaah pengaduan masyarakat, bukan ranah pimpinan,”ujarnya.
Diketahui warga masyarakat bernama Tommy Diansyah, SAG mengirimkan surat kepada pimpinan DPD RI. Isinya menyampaikan pengaduan terhadap Prof Jimly Asshiddiqie, anggota DPD RI wakil Provinsi DKI Jakarta yang juga diangkat sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, sehingga disinyalir ada unsur rangkap jabatan dan duplikasi gaji dari sumber yang sama, APBN, yang juga dilarang.
Rapim DPD RI juga membahas tentang sikap dan dukungan anggota DPD RI terhadap capres dalam kontestasi Pilpres. Diungkapkan Sultan, selama tidak membawa nama lembaga, atau bersifat pribadi sebagai warga negara, dipersilakan.
“Hal ini juga akan menjadi materi kajian di BK DPD RI, tentang batasan dengan mengacu kepada perundangan dan tatib lembaga,” imbuh Senator asal Bengkulu tersebut. (*)