Namun, tingginya tingkat inklusi keuangan di Indonesia belum diikuti dengan literasi keuangan masyarakat dimana saat ini baru mencapai 49,68%. Hal ini menandakan penggunaan produk serta layanan keuangan tidak diikuti dengan pemahaman yang memadai.
Kesenjangan atau gap antara inklusi dan literasi memiliki potensi risiko serius bagi masyarakat, terutama terkait ancaman terjebak pada kasus penipuan, investasi bodong, ataupun pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Jangan banyak tergiur. Lebih baik mendorong yang disediakan Pemerintah yaitu Kredit Usaha Rakyat,” ujar Menko Airlangga.
Selain itu, SNKI juga bertujuan agar semua perempuan di Indonesia memiliki kesetaraan akses kepada produk dan layanan keuangan formal yang aman dan terjangkau, untuk mendukung aktivitas produktif perempuan dan meningkatkan kualitas hidup perempuan dan keluarga, serta mendorong kemandirian perempuan dalam berpartisipasi aktif pada perekonomian.
Sesuai target pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang kelima yakni “Kesetaraan Gender”, Pemerintah berkomitmen menghadirkan kesetaraan gender dan pemberdayaan kaum perempuan dalam segala aspek kehidupan.
Upaya untuk memberikan kesempatan dan mendorong perempuan agar dapat terus berkembang salah satunya melalui peningkatan kewirausahaan serta ekosistem digital.
Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai kebijakan seperti fasilitas pembiayaan, dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat dan Program Kartu Prakerja.
“Perempuan Indonesia Maju harus menjadi akselerator, fasilitator, dan agregator daripada Kredit Usaha Rakyat. Saya juga mengucapkan selamat kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pemberdayaan perempuan agar perempuan dapat terus berkarya untuk Indonesia lebih baik, Indonesia lebih hebat, Indonesia lebih tangguh, dan itu karena perempuan Indonesia,” pungkas Menko Airlangga dalam siaran pers yang dikutip wartatransparasi.com.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Umum DPP Perempuan Indonesia Maju, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI selaku Ketua Dewan Perlindungan PIM, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Juru Bicara Kemenko Perekonomian, serta para pelindung, pembina, penasehat dan pengawas PIM. (*)