Tak Berizin Karaoke BlakHole KTV Ditutup

Tak Berizin Karaoke BlakHole KTV Ditutup

“Aturan harus ada dulu baru kedepan, itu prinsip hukum, dan manakala diketahui ada seperti ini, janganlah kemudian tiba-tiba disuruh tutup, itu tidak boleh. “pungkasnya.

Diwaktu yang sama Erringgo Perkasa Kordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Surabaya mengatakan, setelah saya cek di IMB terbaru tahun 2021 tidak ada. Dan sudah ta tanyakan di DPRKPP (Cipta Karya) tidak ada.

“Yang ada IMB 2007 bunyi toko dan kelengkapannya. Nanti kita akan panggil pemilik nya untuk segera melengkapi datanya.” Katanya.

Jhon Tamrun anggota Komisi B menegaskan, IMB belum lengkap dan ijin peruntukannya bukan untuk RHU tapi untuk toko.

“Karena ijinnya belum lengkap, sementara kami minta tutup dulu. “ujarnya.

Dsri hasil temuan dalam hearing tadi dinyatakan bahwa, IMB yang dimiliki Blackhole KTV sebenarnya tidak bisa dipakai untuk kegiatan usaha Rumah Hiburan Umum (RHU). Bahkan, John Thamrun menambahkan, bahwa Dinas Pelayanan Satu Atap atau DPMPTSP Kota Surabaya menyatakan, perizinan Blackhole belum lengkap.

untuk itu upaya RHU lain juga taat dan patuh terhadap peraturan maka Ia menyarankan Blackhole KTV sementara ditutup saja sampai perizinannya dinyatakan lengkap.

“Bukan berarti kita menghambat laju perekonomian, tapi memang IMB yang ada tersebut tidak bisa dipakai oleh Blackhole KTV sebegai izin Rumah Hiburan Umum (RHU).” Tegasnya. (*)