Tak Berizin Karaoke BlakHole KTV Ditutup

Tak Berizin Karaoke BlakHole KTV Ditutup

SURABAYA (warta Transparansi.com) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya, Jum at (06-10-2023) menghasilkan Rekomendasi penutupan sementara tempat RHU Blackhole KTV yang berada di Lexmark Apartemen.

Namun begitu, rekomendasi itu menuai protes dari kuasa hukum Blackhole KTV.

Sudirman Sudaboge selaku kuasa hukum dari black hole mengatakan, menanggapi tadi dari sekian banyak yang diungkapkan, yang saya garis bawahi itu adalah kata penutupan sementara. Saya menggarisbawahi jangan bersikap mengampangkan, karena kita harus melihat kasus ini secara makro.

“Satu, yang kita bicarakan ini menyangkut tentang perizinan, kedua menyangkut dengan peristiwa orang meninggal. Tapi yang menjadi fokus disini, bukan tentang orang meninggal karena itu nanti biarlah menjadi urusan kepolisian.” katanya usai RDP.

Sudirman menyesal, ada anggapan usaha karaoke itu dianggap tidak berizin, bahkan sementara kita disuruh tutup. Hal itu yang membuat kita keberatan.

“Oleh karena itu makanya kita tanya, apakah selama ini ada yang kita langgar. Kita tidak pernah diperingatkan, kita tidak pernah diberi tau, padahal sudah sekian lama kita usaha tidak pernah ada larangan, pemberitahuan juga tidak. “ungkapnya.

Lebih lanjut Sudirman menegaskan, kalau ada yang harus disalahkan adalah eksekutif, karena mereka menyangkut tentang perizinan. Pada saat kita membuka usaha karaoke nih, apa saja perizinan yang harus dilengkapi, itu kita lengkapi semua.

“Karena prinsip aturan hukum, manakala ada peristiwa seperti ini lalu peraturan itu harus di evaluasi dan itu sifatnya satu, tidak boleh berlaku mundur.” katanya.