PASURUAN (WartaTransparansi.com) Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Pasuruan terindikasi menelurkan kerawanan sosial. Ini lantaran pada proses penjaringan bakal calon kepala desa di beberapa desa mengalami carut-marut dan terkesan adanya kecurangan yang terstruktur serta masif.
Seperti yang terjadi di Desa Semare, Kecamatan Kraton. Pasalnya salah satu bacakades, sebut saja Jama’ali yang sebelumnya dinyatakan lulus pada ujian yang diselenggarakan oleh pihak Pemkab Pasuruan beberapa waktu lalu dan menempati peringakat pertama dinyatakan gugur pada ujian tambahan yang diselenggarakan oleh pihak panitia pemelihan tingkat desa.
Seperti yang disampaikan oleh Anjar Suprayitno yang bertindak sebagai pendampingan hukum Jama’ali dari Gerakan Pemuea Peduli Pengamat Hukum (GP3H),” dari inventarisasi permasalahan yang ada, kami menduga kuat adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak panitia pemilihan tingkat desa,”tegasnya.
Lebih lanjut, berkaca pada Peraturan Bupati (Perbup) Pasuruan Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa. Pada pasal 45 termaktub bahwa panitia perlu memberikan nilai hasil seleksi tambahan untuk menentukan 5 calon kades sesuai dengan kriteria penilaian. Artinya jika dalam suatu desa terdapat 6 bacakades, maka perlu berlakukan ujian tambahan dengan berdasar pada ketentian pasal 45 ayat (3)-(4). Seleksi atau ujian tambahan berdasar pada pengalaman kerja dan tingkat pendidikan, dengan komposisi 60% pada tataran pengalaman kerja sebagai aparatur desa setingkat BPD,Pamong/perangkat desa atau lembaga desa dan 40%.pada akademis (pendidikan).
Dari penjabaran serta pemahaman Perbup No.47 tahun 2021 diatas, maka seharusnya Jama’ali tidak tereliminasi. Sesuai dengan regulasi, harusnya Juma’ali dengan tingkat pendidikannya adalah SMP mendapat poin 6, dan pengalaman menjadi BPD Periode Tahun 2005 – 2011 mendapat poin 2 dan menjadi LPM Desa Semare tahun 2020 – 2025 setara dengan Perangkat Desa mendapat poin 5, sehingga apabila secara obyektif nilai seleksi tambahan berdasarkan regulasinya adalah 13 poin.Sementara dilembar salah satu bacakades di desa setempat, terdapat perbedaan nama pada berkas ijasah terlampir (SD,SMP & SMA). Akan tetapi oleh pihak panitia setempat diloloskan. Padahal sesuai regulasi yang ada, jika terdapat perbedaan nama pada berkas pengajuan seperti diatas, harus melampirkan surat pengesahan dari pihak Pengadilan Negeri Bangil,” terang Anjar
“untuk hal ini kami meminta pada pihak panitia pemilihan tingkat Kabupaten Pasuruan (DPMD), melakukan evaluasi secara detail atas permasalahan ini. Jika pihak terkait tetap tidak melakukan evaluasi atas keputusan pihak panitia desa Semare, Kecamatan Kraton. Maka akan kami lakukan gugatan ke PTUN dan tentunya pelaksanaan pilkade di Desa Semare, Kecamatan Kraton ditunda hingga keluarnya keputusan yang berkuatan hukum tetap,”pungkas salah satu aktivis hukum Pasuruan.
Sementara itu dari pantuan Warta Transparansi.com, carut marut proses pemilihan tak hanya terjadi di Desa Semare saja, setidaknya di Desa Dayurejo,Kecamatan Prigen juga terjadi hal serupa. Hal ini jika dibiarkan dan tidak mendapat penanganan secara bijak, maka akan berdampak pada masalah sosial pada masyarakat. (*)