Hukrim  

Korban Pencabulan Kiai Fahim Jember Ancam Laporkan Balik Pelapor

Korban Pencabulan Kiai Fahim Jember Ancam Laporkan Balik Pelapor

Ia pun menambahkan, selama ini dirinya tidak pernah dipaksa menikah oleh Kiai Fahim. Ia bahkan mengaku secara sukarela melakukan pernikahan tersebut.

“Pernikahannya sah. Ada wali, dan ada dua saksi, ada maharnya juga. Menikah di Banyuwangi, wali hakim. Pakai mahzab Hanafi,” ujarnya.

Ia mengakui jika pernikahan yang dilakukannya bersama dengan sang kiai belum sempat dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Sehingga, hingga kini pernikahan yang dilakukannya masih disebut sebagai pernikahan siri. “Iya masih siri, belum (dicatatkan di KUA),” tambahnya.

Soal latarbelakang mengapa pernikahannya tersebut sampai terjadi, AN menyebut hal itu dilandasi intensitas pertemuan dengan Kiai Fahim yang sering terjadi. Sehingga, agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan, kedua belah pihak sepakat untuk menikah.

“Sering inten bertemu, Buya (Kiai Fahim) sering menceritakan tentang keluarganya. Untuk menghindari hal-hal yang haram, maka Buya menikahi saya dan saya dinikahi dengan sukarela, tidak dipaksa atau ditipu, sekalipun Buya memiliki wewenang atau tidak saya tetap dinikahi,” ungkapnya.

Soal tudingan korban pencabulan yang diarahkan padanya dan 3 santriwati lainnya, ia pun dengan tegas membantah. Sebab, selama menikah hingga kini, dirinya belum pernah melakukan hubungan suami istri. Hal itu, diperkuat dengan hasil visum yang menyatakan dirinya masih perawan. Demikian juga dengan 3 santriwati lainnya.

“Saya belum pernah melakukan hubungan (suami istri),” katanya.

Ia mengakui, jika perkara yang membelit Kiai Fahim ini terasa janggal, lantaran sebagai orang yang dianggap korban dalam perkara ini justru dirinya. Padahal, dalam konteks ini dirinya adalah istri sah secara agama dari Kiai Fahim.

Ia pun membenarkan, jika dirinya menikah dengan Kiai Fahim disaat biduk rumah tangga sang kiai tengah goncang. Selama 3 bulan, sang kiai mengaku sudah pisah ranjang dengan sang istri. “Betul (3 bulan pisah ranjang),” katanya.

Ia pun berharap, sang Kiai dapat dibebaskan dari proses upaya banding yang sudah dilakukan. Sebab, dalam perkara ini tidak ada korban yang menjadi pelapor atas perkara dugaan pencabulan tersebut.

“Saya berharap beliau dapat dibebaskan,” tegasnya.

0Diketahui, Ustaz Muhammad Fahim Mawardi atau Kiai Fahim, pengasuh Pondok Pesantren Al-Djaliel 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jember. Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 6 Undang-Undang no 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual. Ia pun divonis 8 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (*)