SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Tak ingin seperti Kota Jakarta dan sekitarnya yang kini diselimuti polusi udara yang buruk, Pemkot Surabaya mengupayakan kualitas udara di kota Pahlawan tetap berada di ambang batas aman dengan mengawasi pabrik hingga melakukan uji emisi kendaraan.
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, selama ini pemkot telah secara berkelanjutan melakukan penanaman pohon, pengawasan pembuangan industri, mempertahankan penerapan green building, hingga uji emisi kendaraan, agar kualitas udara tetap bersih.
“Kita punya beberapa alat pemantau udara, alhamdulillah menunjukkan udara Surabaya bersih. Kita akan terus berupaya menjaga lingkungan, alhamdulillah juga orang kerja di Surabaya macetnya itu hanya pagi dan sore, sedangkan siang dan malamnya (udara) masih terjaga,” kata Eri.
Dia pun meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya untuk terus melakukan pengawasan pembuangan yang ditimbulkan oleh pabrik di kawasan industri. Mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan agar kualitas udara semakin baik.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menjelaskan, kualitas udara di Kota Pahlawan saat ini dalam kondisi baik hingga sedang.
Berdasarkan data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dihimpun DLH Kota Surabaya, per Januari-Juli 2023 menunjukkan angka Indeks Standar Polutan (PSI) bervariasi.
“Nilai ISPU selama 212 hari antara Januari-Juli 2023, kondisi udara di Kota Surabaya 100 persen tidak ada satupun yang tidak layak hirup. Kondisi baik dengan nilai PSI 58 (26,48 persen) dan kondisi sedang nilai PSI-nya 154 (73,52 persen),” jelas Hebi, Rabu (16/8/2023).
Sementara itu per 1-14 Agustus 2023, nilai ISPU di Kota Surabaya menunjukkan angka sedang, mulai dari 60-68 PSI. Bisa diartikan, kualitas udara di Kota Surabaya selama 14 hari terakhir dinilai masih aman dan kondisinya layak hirup. “Artinya yang kondisi tidak sehat itu nggak ada, tanpa masker pun nggak masalah,” ujarnya.
Mencegah menurunnya kualitas udara, pemkot melalui DLH Kota Surabaya telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya penanaman ribuan tanaman hias di sepanjang jalan Kota Pahlawan pada setiap harinya. Sebab, Hebi menilai, penyumbang terbesar polusi udara di Surabaya selama ini adalah kendaraan bermotor dan adanya industri.
Untuyk itu, dia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sembarang membakar sampah di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Itu dilarang karena dan sudah diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
“Membakar sampah sembarang bisa kena denda Rp 75 ribu. Ada yustisinya, sama dengan orang buang sampah sembarangan,” katanya mengingatkan. (*)