PALU (Wartatransparansi.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng, memusnahkan 60 bal pakaian bekas dan 72 karung sepatu bekas, dengan perkiraan senilai Rp 302 Juta.
Barang bekas impor yang dibeli dari makassar itu, keberadaannya berhasil dibongkar tim Ditreskrimsus Polda Sulteng di Jalan Bulu Masomba Kel. Lasoani Kec. Mantikolore Palu, Sulawesi Tengah.
“Hasil penyelidikan, barang bekas itu bukan diimpor langsung, tetapi dibeli dari makassar,” kata Ps Kasubdit Indag Kompol Andi Syaiful, SH. Kamis, (27/7/2023)
Ia menjelaskan, alasan pemusnahan barang bekas impor itu adanya larangan impor pakaian bekas sesuai surat edaran Dirjen Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan Republik Indonesia nomor : TN.02.01/54/PKTN/SD/03/2023 tanggal 31 Maret 2023.
“Kami harapkan masyarakat Sulawesi Tengah untuk tidak lagi thrifting (berbelanja) atau membeli barang-barang bekas impor seperti pakaian atau sepatu dan lain-lain. Karena hal ini dapat merusak pemasaran produk tekstil dan sepatu dalam negeri,“ jelasnya
Selain itu, kata Kompol Andi tidak adanya jaminan kesehatan bagi para penggunanya atau konsumen di dalam negeri.
Dilansir dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surabaya, seorang teknisi laboratorium patologi klinik Universitas Muhammadiyah Surabaya, Lihabi, menyebut memakai pakaian bekas dan sepatu bekas dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, terutama pada kesehatan kulit.
“Beberapa hasil penelitian menyebut sampel pakaian bekas mengandung jamur kapang atau khamir, bakteri staphylococcus aureus, bakteri escherichia coli dan virus,” terang Lihabi 1 Maret 2023.
Selain memusnahkan barang bekas impor, Polda Sulawesi Tengah juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15.238,4149 gram dan ganja 2.120 gram. (*)