Selanjutnya Jemmy menyebutkan ada 51 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtimbum). “Dan juga ada perkara OHARDA sebanyak 51 perkara,” bebernya.
Menurut Jemmy, pemusnahan barang bukti perkara narkotika sabu dilakukan dengan cara di blender. Sedangkan untuk BB seperti pil koplo, ekstasi dimusnahkan dengan menggunakan mobil BNNP Provinsi Jatim dengan cara dibakar dengan alat Incenerator.
“Khusus untuk pemusnahan barang bukti berupa handphone dan senjata tajam dilakukan dengan cara di gerinda,” ujarnya.
Pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya, lanjut Jemmy, akan terus berupaya secara konsisten melakukan pemusnahan dan juga menghindari dan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang akan muncul terhadap barang bukti.
“Kami mencoba konsisten minimal per Triwulan untuk melakukan pemusnahan barang bukti. Sebab, tempat penyimpanan barang bukti sangat terbatas,masih sewa di gudang milik PT Pelindo,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi beserta para kasi dan staf jajarannya.
Tampak pula turut hdir Panitera Muda (Panmud) Pidana Uji Astuti SH, MH serta perwakilan BNNP Provinsi Jatim. (u’ud)





