SURABAYA (Wartatransparansi.com) –Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB), hasil kejahatan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra menyampaikan total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 265 perkara tindak pidana narkotika dan 142 tindak pidana umum lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari perkara yang telah Inkracht pada bulan November 2022 hingga Mei 2023,” tutur Jemmy saat ditemui di sela-sela kegiatan pemusnahan BB, Selasa (11/7/2023).
Lebih lanjut Jemmy menjelaskan, BB perkara tindak pidana narkotika yang dimusnahkan yaitu ganja kering 244,26 gram dan pil ekstasi 102 butir.
“Total narkotika sabu seberat 1.177,15 gram beserta alat hisap sabu (bong) juga dimusnahkan,” jelas mantan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan itu.
Sementara itu, sambung Jemmy, untuk BB perkara yang melanggar UU Kesehatan, sebanyak 14 perkara. “BB yang dimusnahkan yaitu pil dobel L sebanyak 1.238.493 butir,” imbuhnya.
Sedangkan perkara lainnya, kata Jemmy, ada UU Migas 4 perkara, UU Cipta Kerja 2 perkara, UU ITE 3 perkara dan UU Konversi Sumber Daya Alam sebanyak 4 perkara.
“Selain itu, untuk UU Darurat ada 7 perkara dengan BB senjata tajam berupa pisau, celurit dan arit besar. Ada juga 5 perkara UU perlindungan anak,” katanya.





