Kamis, 12 Desember 2024
33.3 C
Surabaya
More
    SultengWaspada Kekerasan Anak, di Kota Palu Seorang ABG di Busur

    Waspada Kekerasan Anak, di Kota Palu Seorang ABG di Busur

    PALU (Wartatransparansi.com) – Seorang pelajar disalah satu sekolah di Kota Palu, inisial ARP (16), kena busur, di Jalan Mesjid Raya Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Timur Kota Palu.

    “ Kronologis Kejadian, Rabu 5 Juli 2023, Sekitar Pukul 22.00 Wita.” kata Kasat Reskrim Palu AKP Ferdinand E Numbery, dalam jumpa pers. Senin (10/7/2023).

    Menurut Ferdinand E Numbery, awalnya pelaku MR berkumpul bersama teman-temannya di jalan Kimaja Lrg Bakso meneguk miras cap tikus.

    “ Ada sebanyak 2 botol minuman keras cap tikus mereka minum dan setelah selesai sekitar pukul 24.00 wita, pelaku bersama AK, meminjam motor milik RZ, untuk pergi bermain bilyard di kompleks pasar Masomba. “ jelas Ferdinand E Numbery. Kemudian, pelaku yang saat itu di bonceng oleh AK melewati jalan Mesjid Raya, pelaku di teriaki orang yang tidak dikenal dengan mengatakan ‘woi.’ Namun saat itu pelaku tidak berhenti.

    Baca juga :  PT. AAL Akan Penuhi Panggilan Kejati Sulteng

    “ Saat di perampatan jalan antara jalan Kartini dengan jalan Mesjid Raya dan jalan Tg.Santigi pelaku menyuruh AK untuk belok kanan pulang kerumah pelaku mengambil sebuah busur miliknya, “ ungkap Ferdinand.

    Selanjutnya kata Ferdinand, pelaku bersama AK keluar ulang menggunakan sepeda motor menuju jalan Mesjid Raya.

    “ Dan pas ditempat pelaku di teriaki, tepatnya di sekumpulan orang banyak, pelaku langsung melepaskan anak busur kearah orang banyak berkumpul tersebut, ‘ lalu kemudian saya menyuruh teman saya AK untuk membawa motor lebih laju kecepatan tinggi untuk pulang kerumhnya istirahat’ “jelas Ferdinand.

    Alhasil, kata Ferdinand, ke esokan harinya kamis 6 Juli 2023 seikitar pukul 16.00 wita pelaku kaget saat membuka akun instagram ternyata, korban adalah ARP “ Dia pelaku langsung kaget merasa bersalah ketika melihat di status stagram ternyata korban aidil andi rasya putrawan yang terluka kena busur.” ungkapnya.

    Baca juga :  Kejari Palu Paparkan Penanganan Perkara 2024 di Hari Anti Korupsi

    Ferdinand menjelaskan, tindakan yang telah dilakukan dalam proses penyelidikan perkara tersebut antara lain, telah dimintai keterangan kepada pelapor, saksi-saksi dan kedua tersangka, telah dilakukan gelar perkara khusus pada hari jumat tanggal 7 juli 2023 dan status perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, telah dilakukan gelar perkara khusus pada Sabtu 8 juli 2023 dan status perkara sudah ditingkatkan dari tahap penyidikan ke penetapan tersangka.

    Sementara itu, pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 80 ayat (2) jo. Pasal 76c, undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak Rp 100. juta rupiah.

    Baca juga :  Momen Narkoba Gunawan Mendi Dimusnahkan Kejari Palu, Begini Prosesnya

    undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan pasal 2 ayat (1)uu darurat no. 12 tahun 1951.

    Terpisah, Kapolresta Palu Kombes Polisi Barliansyah, mengharapkan penanganan perkara tersebut dilaksanakan dengan prosfesional, transparansi dan berkeadilan demi tercapainya kepastian hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

    Kombes Polisi Bariansyah menambahkan, untuk seluruh masyarakat di kota palu agar ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas para pelaku tindak kejahatan.

    “ Apabila mengetahui ataupun melihat adanya tindak pidana agar segera dilaporkan atau segera informasikan ke kantor kepolisian terdekat atau bisa langsung ke polresta kota palu. “ ujar Kapolresta Palu Barliansyah. (rahmat nur)

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2023 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan