Kejari Surabaya Kembali Melakukan Restorative Justice

Kejari Surabaya Kembali Melakukan Restorative Justice

SURABAYA (Wartatranspqransi.com) – Kejari Surabaya kembali memberlakukan Restorative Justice 9 perkara pidana umum yang telah dilakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada Rabu, (7/6/2023).

Berlokasi di Omah Rembug Adhyaksa Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya SKPP tersebut diserahkan.

Sembilan perkara ini lima diantaranya kasus pencurian atas nama tersangka Mohammad Irsyad, Marsono, Syahfril Firmansyah, Agus
Wahyudi, Rafi Herdianto, 2 perkara penganiayaan atas nama tersangka Alfeus Danu Yunadi, Arsi Luni Ibnu, 1 (satu) perkara Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) atas nama tersangka Bambang Krismanto dan 1 (satu) perkara kecelakaan lalu lintas atas nama Filla Deonnava Arieantho.

Sebelum dilakukan penyerahan SKPP ini, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya selaku fasilitator telah melaksanakan musyawarah/mediasi dengan melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya dan perwakilan tokoh masyarakat.