Kamis, 12 Desember 2024
26.1 C
Surabaya
More
    SultengPolisi Tangkap Pelaku Curas, Modusnya menendang Motor Korban

    Polisi Tangkap Pelaku Curas, Modusnya menendang Motor Korban

    PALU (Wartatransparansi.com) – Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas, MY (18 ), MD (21) dan DA (21), berhasil ditangkap Tim Resmob Tadulako Polresta Palu. Modusnya membusur dan menendang motor korban.

    “ Tim Resmob Tadulako Polresta Palu yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Dwiwahyu Sagita R bersama Kepala Tim Resmob AIPTU AJIS melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian di jalan Yos Sudaraso Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. “ kata Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah, melalui Ps. Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu Aiptu I Kadek Aruna. Rabu, (31/5/2023)
    Menurut Kadek, pada minggu 21 Mei 2023, pukul 00.30 wita, unit Jatanras polresta palu mendapat informasi tentang adanya pencurian motor di jalan Yos Sodarso.
    Kemudian, pukul 13.30 wita tim mendapat informasi lanjut dari informan dilapangan akan adanya transaksi penjualan motor tanpa surat-surat.
    “ Diduga motor tersebut hasil tindak pidana pencurian di jalan Yos Sudarso, sehingga pada pukul 14.30 wita, di amankan terduga pelaku dan barang bukti untuk dibawa kemako Polresta palu, “jelas Aiptu Kadek.
    Kadek menambahkan, dari hasil interogasi pelaku, MY, MD, DA membenarkan peran mereka masing.
    “ Yang sekarang DPO adalah KG, dan dia juga yang mengambil motor. IK dan TP juga DPO, mereka yang menendang korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian MD dan DA yang membusur korban. MY menjual barang bukti. “ ungkap Kadek.
    Adapun barang bukti yang diamankan berupa, Satu unit motor Yamaha Mio sporty, satu buah ketapel busur, satu buah mata busur, empat buah trali motor, bahan untuk mata busur, satu buah ketapel busur belum jadi, satu buah kunci letter L satu buah tas samping.
    “ Dasar penangkapan tersangka Laporan Polisi Nomor : LP-B/551/V/2023/ SPKT / POLRESTA PALU, POLDA SULTENG Tanggal 22 Mei 2023, “ jelas Aiptu Kadek. (**)

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2023 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan