Kamis, 12 Desember 2024
26.1 C
Surabaya
More
    JakartaPengoplosan Gas Bersubsidi Rugikan Masyarakat, LaNyalla Minta Pengawasan Diperketat

    Pengoplosan Gas Bersubsidi Rugikan Masyarakat, LaNyalla Minta Pengawasan Diperketat

    JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pihak terkait melakukan pengawasan distribusi gas bersubsidi supaya tidak terjadi kasus pengoplosan gas yang ujungnya akan merugikan negara dan masyarakat.

    Para pengoplos gas bermodus menyuntikkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram.

    “Kasus pengoplosan gas subsidi sangat merugikan. Sebab gas tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha kecil,” ujar LaNyalla, Rabu, (31/5/2023).

    Ketika isi tabung gas 3 kilogram dimasukkan ke tabung 12 dan 50 kilogram, artinya gas subsidi 3 kilogram menghilang di pasaran. Akibatnya, kata LaNyalla, masyarakat miskin sulit mendapatkan untuk kebutuhan rumah tangga.

    Baca juga :  Jusuf Kalla Kembali Pimpin PMI Periode 2024-2029

    “Selain itu, akibat pengoplosan masyarakat berpenghasilan tinggi dan mampu ikut menikmati gas bersubsidi ini,” terangnya.

    Hal itu dikatakan LaNyalla, menunjukkan kurangnya pengawasan distribusi gas bersubsidi sehingga beredar dan dijual di pangkalan-pangkalan.

    Kemungkinan besar, kasus-kasus semacam ini sudah lama terjadi. Pemerintah dan aparat terkait tidak melakukan tindak lanjut secara hukum maupun moral, akibatnya praktek ilegal itu terus berlangsung.

    “Makanya, demi kepentingan masyarakat luas, apalagi gas merupakan kebutuhan pokok, DPD RI meminta pengawasan distribusi lebih ketat. Kemudian semua penyelewengan yang ada harus diproses dengan hukum yang berlaku agar ada efek jera,” tukas Senator asal Jawa Timur itu.

    Sebelumnya Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi di Bogor Timur, Kota Bogor. Tiga pelaku ditangkap berikut 987 tabung gas ukuran 3 kilogram.

    Baca juga :  Menteri Kesehatan: Resistensi Antimikroba Jadi Ancaman Nyata

    Modusnya tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram disuntikkan ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian diedarkan ke agen-agen di Jakarta dan Bekasi. (ria/jt)

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2023 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan