SURABAYA (Wartatransparansi.com) –Rio Dedy Heryawan, pengacara Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh merasa dirugikan lantaran kliennya tidak segera dibebaskan dari tahanan. Padahal dalam putusan pra peradilan sebelumnya, mahasiswa Poltekpel itu sudah dibebaskan status tersangkanya.
“Sebetulnya kalau dilihat dari sisi penahanan terhadap Daffa berdasarkan putusan pra peradilan pada 15 Mei 2023 harusnya kan sudah dikeluarkan. Tapi kalau tetap dilanjutkan (dakwaan) ya kita hormati saja. Pada prinsipnya ya sangat merugikan. Karena Daffa masih berada dalam tahanan,” kata Rio kepada awak media usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/5/2023).
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dari Kejari Tanjung Perak Surabaya sebelumnya, Daffa didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban RFA.
“Terdakwa Daffa Adiwidya Ariska didakwa melanggar pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia,” ujar JPU Herlambang.
Terhadap dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa memberikan kesempatan kepada pengacara Daffa untuk menanggapi. “Silahkan penasihat hukum apa tanggapannya,” ucap Hakim Kimiarsa.
Secara spontan, dengan tegas Rio, ketua tim penasihat hukum Daffa langsung menanggapi akan mengajukan keberatan (eksepsi).
“Kami akan mengajukan keberatan yang mulia. Sebab ada putusan pra peradilan yang menyatakan..,” kata Rio yang langsung dipotong oleh hakim anggota Erintuah Damanik.
“Sudah, sudah tidak usah dibacakan. Bawa sini putusannnya (pra peradilan),” sergah Damanik.
Kemudian, Rio langsung menyodorkan hasil putusan pra peradilan dengan nomer perkara 10/Pid.Pra/2023/PN Surabaya ke meja majelis hakim.